Logo

KPU dan Bawaslu Dilaporkan, DKPP Siapkan Pemeriksaan

Reporter:,Editor:

Jumat, 09 October 2026 10:00 UTC

KPU dan Bawaslu Dilaporkan, DKPP Siapkan Pemeriksaan

Ketua DKPP Heddy Lugito. Foto: instagram.com/dkpp_ri

JATIMNET.COM, Jakarta – Pengaduan terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 memasuki tahapan baru.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur. Namun, penerimaan pengaduan belum berarti dugaan pelanggaran etik telah terbukti.

Pengaduan disampaikan Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia ke kantor DKPP di Jakarta Pusat, Jumat, 9 Oktober 2026. 

Kedua lembaga mempersoalkan proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan persyaratan pendidikan.

Mereka juga mempertanyakan proses verifikasi dokumen pencalonan Gibran dan pengawasan Bawaslu. Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut standar kepatuhan penyelenggara pemilu yang berlaku secara nasional, termasuk di Jawa Timur.

Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan bahwa pengaduan terhadap penyelenggara pemilu tersebut telah diterima. DKPP selanjutnya akan memproses laporan berdasarkan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik. “Sudah. Hari ini. Akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya, Jumat, 9 Oktober 2026. 

Konfirmasi tersebut menandai perkembangan dari posisi DKPP sehari sebelumnya. Pada Kamis, 8 Oktober 2026, Heddy menjelaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk secara otomatis memeriksa penyelenggara pemilu hanya karena muncul persoalan hukum dalam proses pencalonan. Pemeriksaan etik harus didahului pengaduan yang memenuhi ketentuan.

“Undang-undang membatasi kewenangan DKPP bersikap pasif. Memeriksa perkara bila ada aduan masuk. Tanpa adanya pengaduan, tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan,” ujar Heddy, Kamis, 8 Oktober 2026. 

Dengan masuknya pengaduan, DKPP memiliki dasar untuk menjalankan prosedur penanganan perkara. Meski demikian, laporan masih harus melalui pemeriksaan persyaratan sebelum dapat diputuskan apakah layak dilanjutkan ke persidangan etik.

Dalam mekanisme DKPP, pemeriksaan awal diperlukan untuk memastikan identitas pengadu, pihak yang diadukan, uraian dugaan pelanggaran, serta bukti pendukung. Pemenuhan persyaratan administratif tidak otomatis menunjukkan kebenaran materi pengaduan.

Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Salah satu yang dipermasalahkan ialah kemunculan ketentuan terkait persyaratan pendidikan calon wakil presiden yang menurut pelapor tidak dibahas dalam tahapan sebelumnya.

“Bahkan, pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada,” ujar Ibnu di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Oktober 2026. 

Pernyataan tersebut merupakan tuduhan pihak pengadu yang masih memerlukan pembuktian. Untuk memastikan apakah terjadi penyimpangan prosedur, diperlukan pemeriksaan terhadap rancangan peraturan, dokumen uji publik, hasil rapat dengar pendapat dengan DPR, serta dokumen harmonisasi sebelum peraturan ditetapkan.

Selain mempersoalkan penyusunan peraturan, pengadu meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada komisioner KPU dan Bawaslu yang dilaporkan. Permintaan itu dicantumkan sebagai bagian dari tuntutan dalam pengaduan.

“Terkait dengan tuntutan kami atau petitum kami di dalam laporan tadi adalah untuk pemberhentian tetap untuk seluruh komisioner yang ada di KPU yang itu para teradu, dan Bawaslu juga,” kata Ibnu.

Namun, tuntutan pemberhentian tetap tidak mengikat DKPP untuk menjatuhkan sanksi tersebut. DKPP harus terlebih dahulu menilai perbuatan masing-masing teradu berdasarkan bukti, keterangan, dan ketentuan kode etik penyelenggara pemilu.

Anggota KPU RI Idham Holik membantah tuduhan bahwa proses pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dilakukan secara tidak terbuka. Menurutnya, penyusunan peraturan telah mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Dugaan tersebut tidak tepat. Semuanya proses legal drafting atas Rancangan PKPU tersebut sudah dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme legal drafting pembentukan rancangan PKPU,” ujar Idham.

Bantahan KPU memperlihatkan adanya perbedaan keterangan yang harus diuji melalui dokumen resmi. Pemeriksaan etik nantinya perlu membedakan persoalan prosedur pembentukan peraturan dengan tindakan individual komisioner yang dilaporkan. Keduanya tidak dapat langsung dianggap sebagai pelanggaran yang sama.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya menghormati pengaduan yang diajukan melalui DKPP. “Kami menghormati kebebasan berpendapat dan proses aduan yang ada di DKPP,” kata Bagja.

Keterangan tersebut belum menjelaskan secara terperinci bagaimana pengawasan Bawaslu dilakukan ketika proses pencalonan berlangsung. Padahal, tanggung jawab pengawasan menjadi salah satu materi yang dipersoalkan pelapor.

Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak mengadukan penyelenggara pemilu kepada DKPP sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meski demikian, pengaduan harus menjelaskan tindakan atau kelalaian tertentu yang diduga melanggar kode etik. Persoalan mengenai dokumen pendidikan calon tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh penyelenggara pemilu. “Mempertanyakan ijazah secara umum belum dengan sendirinya cukup,” ujar Titi, Jumat. 

Penjelasan tersebut penting untuk memahami batas kewenangan DKPP. Lembaga ini bertugas memeriksa dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, bukan secara langsung memutus keabsahan ijazah calon ataupun membatalkan hasil pemilihan presiden.

DKPP dapat menjatuhkan sanksi etik sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, penyelenggara pemilu yang diadukan berhak memperoleh rehabilitasi nama baik.

Bagi penyelenggaraan pemilu secara nasional, termasuk di Jawa Timur, perkara ini relevan terhadap kepastian prosedur pencalonan, standar pemeriksaan administrasi, dan akuntabilitas pengawasan.

Hasil penanganannya dapat menjadi rujukan mengenai bagaimana kewajiban etik penyelenggara dinilai ketika keputusan administrasi pemilu dipersoalkan setelah tahapan pemilihan berakhir.

Hingga Jumat, 9 Oktober 2026,  perkembangan yang telah dikonfirmasi adalah penerimaan pengaduan oleh DKPP. Belum terdapat keputusan yang menyatakan komisioner KPU maupun Bawaslu terbukti melakukan pelanggaran etik dalam perkara tersebut.

Perkembangan berikutnya bergantung pada pemeriksaan kelengkapan laporan, bukti yang diajukan, serta keputusan DKPP mengenai kelanjutan penanganan perkara. (*)