Logo

KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Sebagai Tersangka

Reporter:

Jumat, 05 October 2018 05:45 UTC

KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Sebagai Tersangka

Ilustrasi Tahanan KPK desain Grafis Chepy

JATMNET.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerima suap terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) APBD TA 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat 5 Oktober 2018 menyampaikan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara disimpulkan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Wali Kota Pasuruan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Pasuruan yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018.

BACA JUGA : ATUR FEE PROYEK, WALI KOTA PASURUAN DIBANTU ‘TRIO KWEK-KWEK’

“Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat 5 Oktober 2018.

Selain Setiyono, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka penerima suap yaitu Staf Ahli/Pelaksana Harian Kadis PU kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto.

Setiyono, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Haridanto, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA : TERCIDUK KPK, TKD JOKOWI-MA’RUF PECAT WALI KOTA PASURUAN SETIYONO 

Sedangkan tersangka lainnya selaku pemberi suap adalah Muhammad Baqir selaku pemilik CV Mahadir. Baqir disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.