Rabu, 26 November 2025 01:30 UTC

Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, Sambut Visitasi KI Pusat yang dilakukan oleh Komisoner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn. Sekdaprov Adhy didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin. Foto: ghufron JNR
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Rospita Vici Paulyn mengingatkan agar setiap badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memiliki website resmi sebagai media utama penyampaian informasi.
"Tantangan berikutnya adalah memastikan website tidak sekadar ada, melainkan benar-benar terisi informasi sesuai standar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi," katanya saat kegiatan visitasi ke Jatim, Selasa, 25 November 2025.
Ia menilai, website lebih kredibel dibandingkan dengan media sosial yang lebih rentan terhadap pemalsuan akun.
Rospita mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemrov Jatim membangun pola koordinasi dengan PPID pelaksana di organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kabupaten/kota.
BACA: Di Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Pemkot Mojokerto Raih Tiga Penghargaan
Dengan demikian, standar keterbukaan informasi dapat dijalankan secara konsisten. Kemudian, dapat berperan sebagai penggerak keterbukaan informasi publik.
Adapun langkah yang dijalankan melalui koordinasi, portal terintegrasi, dan standar operasional prosedur yang jelas. Tentunya, dengan tantangan utama dalam mengedukasi warga agar informasi digunakan secara benar dan bermanfaat.
Dalam visitasi keterbukaan informasi publik itu, Rospita bertemu dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono. Pertemuan itu untuk mengetahui program kebijakan Pemprov Jatim terkait aspek keterbukaan informasi publik.
Pada pertemuan yang dilaksanakan di Gedung Samator Surabaya itu, Sekdaprov Jatim juga didampingi Kepala Dinas Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin, bersama Ketua KI Jatim Edi Purwanto, dan Wakil Ketua KI Jatim Elis Yusniyawati.
