Jumat, 23 June 2023 07:00 UTC
Kajari Gresik, Nana Riana (tengah) saat memberikan materi penerangan hukum penguatan kapasitas pengelolaan DD yang benar. Foto/Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - Dana Desa bersumber dari APBN melalui transfer APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa dan pembangunan infrastruktur.
Dalam pengelolaan nya harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guna mencegah penyalahgunaan dana desa dan mengefektifkan pemanfaatan dana desa, Kejaksaan Negeri Gresik memberikan penerangan dan penyuluhan hukum ke Aparatur Pemerintah Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana meyebut, pencerahan hukum bertujuan agar dana desa dapat dimanfaatkan secara maksimal, efektif dan tidak terjadi penyalahgunaan dana desa.
Kejaksaan memberikan pencerahan tentang bagaimana terjadinya penyalahgunaan dan cara mengelola anggaran yang benar, hingga terhindar dari peluang terjadinya penyalahgunaan dana desa.
"Sebagai implementasi kita mendampingi, memberi pembinaan hukum pengelolaan dana desa ke aparatur serta masyarakat desa," kata Kajari Gresik disela-sela kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum di desa Dadapkuning, Cerme, Gresik, Kamis 22 Juni 2023.
Kajari Nana berpesan agar Pemdes taat aturan dalam pengelolaan dana desa, dapat membangun dan mengelola desanya sendiri dengan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mencukupi.
Sementara Nugroho Tanjung, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Gresik menambahkan, Undang-Undang memberi kewenangan besar kepada desa untuk pengelolaan keuangan desa.
Untuk itu diharapkan desa dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat untuk kesejahteraan bersama masyarakat desa, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa.
“Penggunaan Dana Desa tidak bersifat eksklusif, karena harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat desa. Serta dapat memberdayakan masyarakat setempat," katanya.
Dicontohkan Nugroho, memberdayakan masyarakat desa setempat itu dengan melibatkan kemampuan dan usaha masyarakat desa setempat untuk turut membangun desa.
“Jadi kalau di desa sendiri ada yang memiliki usaha untuk memenuhi kebutuhan pembangun desa, tolong diberdayakan, membeli dari usaha warganya sendiri itu lebih bagus," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Assosiasi Kepala Desa Kecamatan Cerme, Sapa'at menyambut baik program Kejaksaan Negeri Gresik diatas, para Kades bisa berkonsultasi terkait tata kelola penggunaan anggaran dengan benar.
“Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan oleh kades dan perangkat desa agar mereka mengetahui dan memahami hal-hal teknis pengelolaan anggaran desa dan terhindar dari penyalahgunaan,” pungkas Kades Cagak Agung, Cerme.
Sebagai catatan, sesi pelaksanaan Penkum kali ini digelar di Balai Desa Dadapkuning Kecamatan Cerme,.diikuti aparatur desa Dadapkuning, Dooro, Dampaan, Lengkong dan Desa Gurang Anyar.
Penerangan hukum sendiri memberikan pemahaman teknis pengelolahan anggaran desa yang benar, sesuai perencanaan yang di musyawarahkan dan sesuai RAB serta LPJ yang bisa dipertanggungjawabkan.
Pada kesempatan itu juga dilanjutkan dengan sesi konsultasi hukum, Kajari Gresik bersama Kasi PB3R dan Camat Cerme, Umar Hasyim menerima keluhan kades dan perangkat terkait permasalahan dan juga memberikan solusinya.
