Rabu, 24 August 2022 07:40 UTC
polisi memamerkan barang bukti hasil Togel online. Foto: Gayuh
JATIMNET.COM, Ponorogo – Tiga pelaku judi online berjenis toto gelap online ditangkap oleh Polres Ponorogo di rumah salah satu pelaku yang ada di Desa Badegan, Kecamatan Badegan.
Ketiga pelaku tersebut adalah Sugik Prayitno usia 54 tahun yang berperan sebagai pengecer, Topik Ahmad usia 22 tahun berperan sebagai pengorder atau pasang, dan Edi Suwanto usia 28 tahun sebagai pengepul Togel.
Ketiganya merupakan warga satu desa dan ditangkap dirumah Sugik Prayitno. “Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu 24 Agustus 2022.
Catur menerangkan dari penangkapan ketiga pelaku, turut juga diamankan sejumlah barang bukti, sperti uang tunai senilai Rp 3,3 juta dan beberapa handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan peredaran Togel Online di wilayah Kabupaten Ponorogo.
“Togel online ini berbasis website, saat ini pihak kami masih terus melakukan pengembangan,” terang Catur.
Meski hanya bermodalkan handphone, ketiga tersangka dapat meraih omset hingga belasan juta rupiah perharinya. Akibat perbuatan mereka, ketiganya diancam pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Sebenarnya ada empat orang tersangka, namun satu masih DPO,” pungkas Catur.