Selasa, 22 January 2019 14:28 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Surabaya - Dewan Pers menerima laporan adanya praktik buruk meminta-minta sumbangan atau bantuan dengan alasan untuk Hari Pers Nasional yang akan diselenggarakan di Surabaya, 6-9 Februari 2019.
"Sejumlah orang yang mengaku mewakili organisasi profesi wartawan, perusahaan pers, organisasi maupun individu itu mengirimkan surat ke berbagai instansi, pemerintah daerah, maupun perusahaan untuk meminta uang dan fasilitas," kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetya dalam surat imbauannya, Selasa 22 Januari 2019.
Bahkan, ada di antara surat tersebut mencantumkan logo Dewan Pers untuk mengesankan hal itu direstui Dewan Pers. Yosep menyatakan tidak menolerir adanya praktik-praktik itu. Dia mengimbau untuk tidak perlu melayani permintaan bantuan, barang dan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan organisasi pers, perusahaan pers ataupun organisasi kewartawanan.
"Hal itu untuk menghindari penipuan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers," kata Yosep. Menurut Yosep, semua bentuk bantuan dan sponsor-ship hanya dilakukan melalui Panitia HPN 2019 secara resmi.
BACA JUGA: Kualitas Media Buruk Jadi Ancaman Bagi Kebebasan Pers
Dia mengatakan sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Selain itu juga merupakan upaya nyata Dewan pers untuk mendukung upaya pemberantasan praktek korupsi yang masih marak saat ini.
Yosep juga meminta kepada institusi untuk mencatat identitas atau nomer telepon media atau organisasi wartawan yang menghubungi dan meminta dengan cara memaksa, memeras atau mengancam kemudian melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau ke kantor Dewan Pers.
Ihwal adanya media cetak maupun media online yang memasang atau memuat Logo Dewan Pers di halaman atau laman media, kata Yosep, bisa menimbulkan salah interpretasi dan salah persepsi di masyarakat tentang hubungan institusi media tersebut dengan Dewan Pers. Dia mengatakan Logo Dewan Pers hanya digunakan untuk kepentingan insitusional Dewan Pers.
BACA JUGA: Ini Daftar Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2019-2022
Yosep juga mengatakan pemasangan atau pemuatan logo Dewan Pers dalam halaman dan laman semua platform media tidak diizinkan. Dia meminta kepada institusi-institusi media yang memasang atau memuat Logo Dewan Pers untuk segera menghapus atau menghilangkannya.
Terkait status verifikasi media, perusahaan pers yang sudah lolos verifikasi, baik verifikasi administrasi ataupun verifikasi faktual, bisa mengumumkan status terverifikasi tersebut dengan mencantumkannya di Boks Redaksi di halaman atau laman media, dengan menyebutkan status verifikasi dan alamat laman Dewan Pers yaitu https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers. Bagi yang sudah terverifikasi faktual bisa ditambahkan nomor sertifikat yang sudah diterima.
Sekedar informasi, organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Ke-7 konstituen Dewan Pers ini juga tak dibenarkan meminta-minta uang atau sumbangan.