Sabtu, 02 February 2019 11:00 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Jakarta - PT. Internux dan PT. First Media, Tbk telah mengembalikan hak kurang lebih 11 ribu pelanggannya menyusul keputusan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang ditetapkan Menteri Komunikasi dan Informatikan terhadap kedua operator itu.
Pengembalian hak pelanggan ini dipantau langsung oleh Kemenkominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Hak pelanggan itu berupa pulsa dan kuota pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang masih ada di kedua operator.
Hari Kamis 31 Januari 2019 lalu merupakan hari terakhir yang ditetapkan kedua operator untuk memenuhi hak pelanggan.
BACA JUGA: Menkominfo Cabut Izin Bolt, First Media dan Jasnita
Dilansir dari laman Kemenkominfo.go.id, Sabtu 2 Februari 2019, hasil pantauan Kementerian Kominfo dan BRTI per Kamis kemarin, pengembalian hak pelanggan (refund) telah selesai dilakukan untuk sebanyak 11.766 pelanggan dengan nilai Rp10.368.608.982,-.
"Kedua operator menyediakan pengembalian hak pelanggan melalui gerai dan online," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfl, Ferdinandus Setu.
Dalam proses refund melalui gerai sebanyak 10.284 pelanggan dengan total uang senilai Rp 8.959.481.491,-. Adapun refund melalui online dilakukan oleh 1.482 pelanggan dengan total uang senilai Rp 1.409.127.491,-.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengapresasi kedua operator yang memenuhi permintaan Kementerian Kominfo untuk mengutamakan hak-hak pelanggan.
BACA JUGA: Kominfo Cabut Izin Frekuensi Bolt dan First Media
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkominfo mengakhiri penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux, PT. First Media, Tbk. dan PT. Jasnita Telekomindo.
Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara.
Karena pengakhiran itu akan berdampak terhadap pelanggan yang tidak dapat lagi menggunakan layanan telekomunikasi kedua operator, sejak tanggal 19 November 2018, Kementerian Kominfo telah melarang kedua operator telekomunikasi tersebut untuk menambah pelanggan baru dan meminta menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data.
