Logo

Ini yang Perlu Dilakukan untuk Memilih Produk Kosmetik

Reporter:,Editor:

Minggu, 09 December 2018 00:02 UTC

Ini yang Perlu Dilakukan untuk Memilih Produk Kosmetik

Petugas BPOM turut dilibatkan Polda Jatim untuk mengetahui produk kosmetik ilegal. FOTO: M.Khaesar Januar Utomo

JATIMNET.COM, Surabaya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya meminta kepada masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih kosmetik. Konsumen harus benar-benar memastikan jika kosmetik yang beredar aman untuk dipakai.

Kasi Penyidikan BBPOM Surabaya Siti Aminah mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat membeli kosmetik. Pertama adalah jangan melihat tampilan kosmetik dari luar, tapi harus memperhatikan beberapa hal.

“Kemasan asli atau tidak, kemasannya tersegel atau rusak, dan  yang paling penting diperhatikan soal label. Kemudian di dalam label harus memenuhi persyaratan yang sudah kami tentukan,” katanya, Sabtu 8 Desember 2018.

Setidaknya di dalam label harus memuat merek kosmetik, komposisi kosmetik, nama pabrik dan alamat pabrik. Komposisi merkuri serta bahan yang menyebabkan kulit iritasi wajib dihindari.

“Sebab bahan merkuri bersifat karsiogenik yang bisa menyebabkan kanker,” ungkapnya.

Selain itu, pabrik kosmetik juga biasanya diberikan sertifikat CPKB atau cara produksi kosmetik yang baik.

“Jadi ketika ada keluhan konsumen, kami bisa langsung melihat ke produsen mengenai proses produksi kosmetik tersebut,” lanjutnya. Hal lain yang harus diperhatikan adalah masa kedaluarsa kosmetik dan harus memiliki izin edar.

Amanah menambahkan kasus peredaran kosmetik ilegal yang baru saja diungkap Polda Jatim disebabkan karena produsen tersebut tidak memiliki izin edar. BBPOM sudah diminta jadi saksi ahli dalam kasus ini sejak Oktober lalu.

“Pelaku ditangkap karena melakukan pengemasan ulang dari produk-produk yang sudah beredar di masyarakat ditambahi kandungan yang ilegal,” katanya.

Soal pengemasan ulang, BBPOM menyatakan hal itu termasuk dalam kegiatan memproduksi. Artinya harus ada izin prinsip industri dan surat izin edar dari BPOM berupa notifikasi NA plus 11 digit angka di belakangnya.

Menurut Amanah, kasus pengepakan ulang kosmetik di Jawa Timur tidaklah tinggi. Hal ini lantaran banyak pabrik kosmetik berdiri seperti di Malang dan Surabaya. “Masyarakat Jangan mudah dipercaya meskipun produk kosmetik ini di-endorse oleh artis terkenal karena belum tentu baik,” ujarnya.