Logo

Harga Sewa Terlalu Murah, Bupati Situbondo Perintahkan Lelang Ulang Smart Market

Reporter:,Editor:

Kamis, 11 March 2021 10:40 UTC

Harga Sewa Terlalu Murah, Bupati Situbondo Perintahkan Lelang Ulang <em>Smart</em> <em>Market</em>

TERLALU MURAH. Aset Pemkab Situbondo berupa ruko smart market di Pasar Mimbaan, Situbondo, yang akan dilelang ulang karena dianggap harga sewanya terlalu murah. Foto: Hozaini

JATIMNET.COM, Situbondo – Bupati Situbondo Karna Suswandi memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian agar mengevaluasi perjanjian kerjasama pengelolaan Smart Market di Kompleks Pasar Mimbaan, Situbondo. Bupati meminta dilakukan lelang ulang pengelolaan smart market.

“Beberapa fraksi dan Komisi II di DPRD Situbondo meminta agar perjanjian kerjasama pengelolaan smart market dievaluasi karena dinilai tak prosedural dan berpotensi merugikan Pemkab Situbondo,” ujar Bupati yang akrab disapa Bung Karna ini, Kamis,11 Maret 2021.

Menurutnya, sesuai rekomendasi Komisi II DPRD Situbondo, perjanjian kerjasama pengelolaan smart market sangat merugikan pemerintah daerah dan berpotensi disalahgunakan. Sebab di dalam perjanjian tersebut tak disebutkan dengan jelas obyek rumah dan toko (ruko) yang dikerjasamakan.

Selain itu, proses penentuan harga sewa smart market Rp35 juta per tahun untuk enam unit ruko dinilai sangat murah dan diduga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019.  Pada pasal 61 dijelaskan bahwa penentuan harga sewa ruko pasar ditentukan tim yang dibentuk Bupati. Namun dalam pola kerjasama pengelolaan smart market tidak jelas dasar penentuan besaran sewanya.

BACA JUGA: Kerjasama Pengelolaan Smart Market Langgar Perda, DPRD Minta Bupati Situbondo Bertindak

“Saat rapat koordinasi sudah saya minta untuk dilelang kembali pengelolaan smart market secara terbuka.  Lelang harus dibuka seluas-luas untuk siapa saja. Semua pengusaha yang ingin mengelola smart market harus presentasi di depan Bupati dan tim yang dibentuk Bupati untuk menentukan harga,” katanya.

Karna menambahkan smart market itu merupakan aset milik pemerintah daerah. Tak hanya ruko, ada fasilitas lain di dalamnya seperti mebel. Oleh karena itu, perjanjian kerjasama harus menguntungkan semua pihak  baik pemerintah maupun pengusaha.

"Kalau ada investor yang ingin menanamkan saham atau investasi kami persilakan. Tapi harus tetap mengikuti proses dan regulasi yang ada," katanya.

BACA JUGA:

Perlu diketahui, Komisi II DPRD Situbondo berang usai melakukan sidak ke ruko smart market di kompleks Pasar Mimbaan, Situbondo, sekitar pertengahan Februari lalu. Pasalnya,  smart market yang baru dibangun  menghabiskan dana Rp370 juta menggunakan Dana Insentif Daerah (DID) itu ternyata pengelolaannya dikerjasamakan dengan pihak lain dengan nilai sewa hanya Rp35 juta per tahun. Padahal, harga sewa untuk satu ruko saja di komplek pasar Mimbaan mencapai Rp22 juta per tahun. Sedangkan ruko smart market cukup luas sekitar enam unit ruko.

Komisi II mengeluarkan rekomendasi agar Bupati meninjau ulang perjanjian kerjasama pengelolaan smart market. Komisi II juga meminta Bupati Situbondo mengelola aset daerah dengan baik agar mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini kekuatan fiskal yang bersumber dari PAD di Situbondo masih kecil hanya Rp212 miliar atau sekitar 10 persen dari jumlah APBD 2021 yang mencapai Rp1,7 triliun.