Senin, 23 July 2018 14:00 UTC

Salah seorang mantan narapidana korupsi yang maju sebagai caleg wilayah Jawa Timur.
JATIMNET.COM – Partai Hanura Jawa Timur mendaftarkan mantan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor). Fakta ini terungkap dari daftar registrasi pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.
Dia adalah Wishnu Wardhana yang terseret dalam kasus pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU). Dia mendaftar sebagai Bacaleg.
Dalam catatan KPU Jatim, Wishnu terdaftar sebagai Bacaleg nomor satu Hanura dengan Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kota dan Kabupaten Pasuruan serta Kota dan Kabupaten Probolinggo. “Iya daftar caleg,” kata Ketua DPD Partai Hanura Jatim, Kelana Aprilianto, Senin, 23 Juli 2018.
Dalam aturan PKPU No 20/2018 tentang pencalonan anggota legislatif, pasal 7 ayat 1 huruf H, tertera larangan bagi terpidana untuk maju menjadi Bacaleg. Ini meliputi mantan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual anak, atau kasus korupsi.
Sementara pada bulan April 2017, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara kepada Wishnu dalam perkara pelepasan aset BUMD Provinsi Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU).
Komisioner KPU Jatim, Muhammad Arbayanto mengatakan, dari total 1.670 Bacaleg yang terdaftar, ada Bacaleg yang mendaftarkan. Namun, KPU masih kesulitan untuk mengetahui secara pasti. “Kita akan melakukan kroscek di Pengadilan Negeri, kalau memang terbukti nanti akan kita coret,” katanya.
Arbayanto menyatakan, KPU masih melakukan verifikasi secara berkelanjutan, dalam waktu dekat semua akan diselesaikan. KPU akan bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.
Secara terpisah, Wisnu Wardhana sendiri saat dikonfirmasi, dihubungi melalui ponselnya hanya terdengar nada deringnya saja, tapi tidak diangkat. Begitu juga melalui WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum ada balasan ataupun jawaban.
