Logo

Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka, Pengurus PWNU Diperiksa Kasus Korupsi Kuota Haji

Reporter:

Senin, 12 January 2026 09:30 UTC

Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka, Pengurus PWNU Diperiksa Kasus Korupsi Kuota Haji

Grafis Kuota Haji 2023. Dok: Kementerian Agama RI

JATIMNET.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah pihak terkait kasus korupsi kuota haji tambahan di tahun 2023-2024.

Setelah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka, KPK akan memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta Muzaki Kholis.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MZK, Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari rri.co.id, Senin, 12 Januari 2026.

KPK terus mengembangkan pemeriksaan berbagai piak yang terlibat dan dimungkinkan tersangka akan bertambah. "Ini dimungkinkan seiring masih berlangsungnya proses pendalaman penyidikan," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Sebab, pengelolaan kuota haji tambahan tersebut juga melibatkan berbagai pihak, termasuk biro perjalanan haji dan umrah.

KPK juga mencekal ke luar negeri pada pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih didalami, berdasarkan kecukupan alat bukti baru dua orang ini yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Asep.

KPK juga sempat mengungkap dugaan upaya penghancuran barang bukti saat penggeledahan di kantor Maktour Travel.

Sementara itu, tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas meminta agar hak-hak kliennya tetap dijamin setelah diumumkan sebagai tersangka.

"Dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak yang dijamin undang-undang," kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, dikutip dari rri.co.id.

Termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Klien kami telah bersikap kooperatif dengan memenuhi seluruh panggilan dan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.