Logo

Guru Ngaji Ini Panjat Pagar dan Rudapaksa Anak Tetangga

Sedang Jalani Sidang, Terancam Penjara 12 Tahun
Reporter:,Editor:

Senin, 06 October 2025 07:00 UTC

Guru Ngaji Ini Panjat Pagar dan Rudapaksa Anak Tetangga

Grafis pengertian kekerasan seksual tindakan dan verbal. Dok: Kementerian Kesehatan RI

JATIMNET.COM, Jombang – Kasus dugaan rudapaksa oleh Sugiono, 60 tahun, guru ngaji di Kabupaten Jombang terhadap gadis anak tetangganya berusia 18 tahun, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

"Untuk proses hukumnya sekarang sudah sidang. Pemeriksaan saksi sudah dan (saat ini) menjelang penuntutan ini," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Jombang Andie Wicaksono saat dikonfirmasi, Senin, 6 Oktober 2025.

Dari serangkaian agenda persidangan yang telah dilalui, ia menjelaskan, terdakwa diketahui melakukan pemerkosaan lebih dari satu kali hingga mengakibatkan korban hamil. Bahkan, kejahatan itu diduga juga dilakukan Sugiono terhadap korban lain. Namun, dugaan itu belum dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 289 KUHP, dan Pasal 285 KUHP. "Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," ujarnya.

BACA: Rencanakan Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA, Tiga Pemuda Jombang Terancam Dihukum Mati

Tindak pelanggaran hukum yang membelit oknum guru ngaji ini sebenarnya telah berlangsung sejak 2024. Namun, baru terbongkar pada April 2025 setelah diketahui sedang hamil. Pihak keluarga korban tak terima dan melaporkannya ke polisi.

Menurut sumber terpercaya di lingkungan tempat tinggal korban, pelaku nekat memanjat pagar rumah korban.

"Pelaku memanjat pagar. Setelah memastikan korbannya sendirian di rumah, perbuatan ini dilakukan berulang kali sejak 2024 hingga korban hamil dan kini anaknya sudah lahir," ucap sumber asal Kecamatan Bareng tersebut.