Rabu, 20 May 2026 11:30 UTC

Sekretaris Daerah Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman (tengah) menerima piagam Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik II tingkat Jawa Timur 2026. Foto: Diskominfo Gresik.
JATIMNET.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menorehkan prestasi dalam layanan hukum digital dengan meraih penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik II tingkat Jawa Timur 2026.
Tak hanya mempertahankan prestasi, Pemkab Gresik juga meluncurkan JDIH LexPedia, layanan hukum berbasis kecerdasan buatan (AI) yang memungkinkan masyarakat mencari regulasi hingga konsultasi hukum cukup melalui WhatsApp.
Penghargaan tersebut diserahkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Gedung Negara Grahadi, Rabu 20 Mei 2026.
Sementara DPRD Gresik turut meraih penghargaan Terbaik I kategori DPRD Kabupaten/Kota.
Sekretaris Daerah Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menyebut inovasi itu menjadi langkah memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang cepat dan mudah dijangkau.
“Pelayanan hukum harus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi,” ujarnya merilis.
Melalui fitur LexA-Gresik, warga cukup mengetik pertanyaan lewat WhatsApp untuk mencari informasi peraturan daerah, kebijakan pemerintah, hingga penjelasan hukum dengan bahasa sederhana.
Selain itu, JDIH LexPedia juga dilengkapi fitur Policy Brief AI untuk membantu penyusunan kebijakan daerah serta KUHP-Assistance guna memudahkan masyarakat memahami KUHP baru.
“JDIH bukan lagi sekadar arsip regulasi, tetapi pusat layanan dan pengetahuan hukum yang lebih modern dan responsif,” pungkas Washil.
