Logo

Dukung PSBB, Pengembalian Uang Pembatalan Tiket KA Via Online Dipercepat

Reporter:,Editor:

Rabu, 29 April 2020 07:50 UTC

Dukung PSBB, Pengembalian Uang Pembatalan Tiket KA Via Online Dipercepat

STASIUN GUBENG: Suasana penumpang di Stasiun Kereta Api Gubeng Surabaya. Foto: Restu/ Dok.

JATIMNET.COM, Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket kereta api (KA) melalui aplikasi online KAI Access, menjadi setelah 3 hari kerja sejak dilakukan pembatalan.

Jika penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access, KAI akan mengembalikan 100 persen uang pembatalan tiket secara transfer paling lambat setelah 45 hari.
 
“Ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai tanggal 30 April - 4 Juni 2020, untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 yaitu mulai 14 Mei - 4 Juni 2020,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Rabu 29 April 2020.

BACA JUGA: Tahan Pemudik, Pembatalan Seluruh Perjalanan KA Penumpang Daop 8 Diperpanjang

Ia menambahkan, layanan ini diberikan bagi pelanggan, agar beralih ke pembatalan secara online. Di mana tujuannya adalah agar masyarakat tidak bepergian ke stasiun.

"Terlebih saat ini di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik sudah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujarnya.

Suprapto menginformasikan, ada hal yang perlu diketahui masyarakat mengenai layanan KAI Access. Masyarakat harus mendowload atau mengupdate aplikasi KAI Access-nya menjadi versi terbaru terlebih dahulu. 

Pada saat registrasi, penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket. "Pada menu pembatalan, masukkan juga nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket," katanya.

BACA JUGA: Cegah Covid-19, Daop 8 Surabaya Kembali Batalkan KA Jarak Jauh
 
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI 121.

“Jumlah pembatalan tiket di wilayah Daop 8 Surabaya pada periode 1-29 April 2020 sebanyak 43.117 tiket," ia memaparkan.

Suprapto berharap, dengan kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket via online ini, dapat mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan tiket. Selain itu, juga untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat. 
 
“Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah menunda perjalanan mudiknya dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada masa Mudik Angkutan Lebaran 2020,” ia memungkasi.