Rabu, 29 August 2018 11:11 UTC
Suasana Rapat Pleno penetapan DPT Pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh KPU Jatim, Rabu 29 Agustus 2018.
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengumumkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2019 sebanyak 30.554.761 orang. Jumlah itu meningkat dibanding jumlah pemilih pada Pemilihan Gubernur Jatim 2018.
Komisioner Pemilu Jatim yang membidangi Divisi Teknis Choirul Anam mengatakan DPT Pemilihan Gubernur Jatim mencapai 30.155.719 orang. “Jadi ada kenaikan hampir 500 ribu pemilih,” katanya, Rabu 29 Agustus 2018.
Menurut dia, penambahan itu didominasi para pemilih pemula.
Dari 30.554.761 pemilih pada Pemilu 2019, ia mengatakan, 15.511.504 orang adalah perempuan. Adapun sisanya, 15.043.257 orang laki-laki. Pada 2019 mendatang, mereka akan memberikan suara di 129.991 Tempat Pemungutan Suara yang tersebar di 8.497 desa dan kelurahan.
Pemilih terbanyak berada di Kota Surabaya. Jumlahnya mencapai 2.034.889 orang. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Malang dengan 1.992.052 pemilih dan Kabupaten Jember dengan 1.832.033 pemilih.
Daerah dengan jumlah pemilih terkecil ditempati Kota Mojokerto. Jumlahnya mencapai 97.112 orang. Berikutnya Kota Blitar sebanyak 111.191 orang dan Kota Pasuruan sebanyak 142.533 orang.
Menurut Anam, jumlah pemilih itu sudah sah. “Tidak bisa diubah lagi,” katanya.
Tapi, ia mengatakan, tak menutup kemungkinan ada temuan baru di lapangan. Misalnya saja pemilih yang tak punya hak suara. “Kami akan terus melakukan pencermatan,” ujarnya.
Dia mencontohkan paska penetapan ada pemilih meninggal atau terbukti berstatus TNI/Polri maka pemilih itu harus dicoret dari daftar pemilih. Untuk memperbarui data pemilih, KPU Jatim terus rutin minta informasi tentang warga yang mendaftar TNI/Polri maupun pensiun.
Ia mengatakan pencoretan itu tak berarti mengurangi daftar pemilih yang sudah ditetapkan. Justru upaya pencermatan data pemilih dilakukan agar tak ada penyalahgunaan. Sehingga jika nanti ditemukan perubahan data pemilih, KPU segera bisa mengatasinya.
“Jumlah DPT memang tidak akan berubah lagi meski ada pencoretan di lapangan. Selain itu, DPT ini kan sebagai acuan untuk pengadaan surat suara, kotak suara, dan sebagainya,” katanya.
Lagi pula, kata dia, tak mungkin menggelar rapat pleno tiap kali ada perubahan data pemilih.