Logo

DKI Jakarta Buka Lowongan Relawan Penanggulangan Covid-19, Ini Syaratnya

Reporter:

Selasa, 03 November 2020 16:40 UTC

DKI Jakarta Buka Lowongan Relawan Penanggulangan Covid-19, Ini Syaratnya

Pengumuman lowongan relawan penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta. Sumber: Dinas Kesehatan DKI Jakarta

JATIMNET.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta membuka kesempatan untuk menjadi bagian dari 1.545 relawan Contact Tracer (Pelacak Kontak) dan 10 Data Manager (Petugas Data) dalam rangka Penanggulangan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengikuti seleksi rekrutmen relawan.

Adapun syarat-syarat umumnya antara lain memiliki jiwa kepemimpinan, kemampuan komunikasi dan presentasi lisan yang baik, memiliki inisiatif, mampu bekerja sama baik secara mandiri maupun tim, keterampilan interpersonal yang kuat, termasuk membangun hubungan, interaksi positif dan pemecahan masalah yang efektif, memiliki kepekaan dan kepeduliaan terhadap penanggulangan Covid-19, berminat untuk berbagi dan mengedukasi masyarakat, bersedia ditempatkan di Puskesmas manapun di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta yang memiliki kasus Covid-19, diutamakan berdomisili di wilayah setempat, terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau memiliki kartu BPJS Kesehatan, dan memiliki NPWP.

BACA JUGA: Sempat Tertunda, Dana Relawan Covid-19 Cair Sebesar Rp 24 Juta

 

Sedangkan persyaratan khususnya antara lain untuk Petugas Data Tingkat Kabupaten/Kota

minimal S2 di bidang kesehatan dan diutamakan memiliki STR epidemiolog kesehatan. Sedangkan untuk Relawan Pelacak Kontak Tingkat Puskesmas, minimal lulusan DIII bidang kesehatan, sehat jasmani dan rohani, mengikuti pelatihan yang akan diberikan panitia Satgas/Kemkes, memiliki keterampilan berkomunikasi baik, dan dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel

“Relawan Pelacak Kontak dan Petugas Data yang terpilih akan menjalankan tugas sampai akhir bulan Desember dengan mendapatkan insentif sebesar Rp360 ribu per hari untuk uang harian dan transport. Relawan wajib hadir di Puskesmas selama delapan jam kerja per hari,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, Selasa, 3 November 2020.  

BACA JUGA: Puluhan Mahasiswa Enam Universitas di Surabaya Jadi Relawan Penanganan Covid-19

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam bentuk pdf paling lambat 4 November pukul 23.59 WIB ke tautan berikut https://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerCovid19DKI (untuk Relawan Pelacak Kontak) dan https://bit.ly/PendaftaranDataManajerCovid19DKI (untuk Relawan Petugas Data).

Hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 6 November 2020. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi nomor 0812-8254-8288.