Senin, 12 October 2026 11:10 UTC

Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI) Santoso Utomo Tjioe jalani sidang pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya, Senin, 12 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet
JATIMNET.COM, Surabaya – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengaku mempercayai jaminan pemasok bahwa wire rope atau tali baja merek Dongwa yang dibeli perusahaannya telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Keyakinan itu menjadi alasan Santoso mengaku tidak melakukan pengujian ulang terhadap produk yang diperdagangkan.
Santoso menyampaikan keterangan tersebut saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 12 Oktober 2026. Di hadapan majelis hakim, dia menegaskan bahwa selama ini dirinya menganggap produk Dongwa yang dibeli dari pemasok telah memenuhi ketentuan standardisasi.
“Saya mengira membeli Dongwa itu resmi. Jadi saya beranggapan bahwa Dongwa itu sudah ber-SNI, otomatis barang yang saya beli sudah memenuhi standar,” kata Santoso dalam persidangan.
Dia menjelaskan, BPI telah membeli wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS) sejak 2023. Selama menjalin hubungan bisnis tersebut, Santoso mengaku bertemu dengan Direktur SSGS, Jap Jong Tjoan, sekitar empat kali.
BACA: Santoso Mengaku Baru Tahu SNI Wire Rope Tak Lengkap Saat Penggeledahan
Dalam pertemuan itu, menurut Santoso, Jap meyakinkannya bahwa produk yang ditawarkan telah memenuhi persyaratan SNI dan aman digunakan.
“Ia datang dan meyakinkan saya jika barangnya ber-SNI dan aman. Ia menunjukkan barang Dongwa,” ujarnya.
Jaminan dari pemasok tersebut membuat Santoso merasa tidak perlu menguji kembali produk yang dibeli. Dia mengaku memahami bahwa sertifikasi SNI melekat pada barang sehingga produk yang telah memenuhi standar tidak perlu melalui pengujian ulang oleh perusahaannya.
“Jadi saya tahunya selama ini SNI melekat pada barang. Sehingga kalau merek Dongwa sudah ber-SNI, maka saya tidak perlu melakukan tes lagi,” tuturnya.
BPI Disebut Boleh Menjual Dongwa dengan Merek Sendiri
Dalam persidangan, Santoso juga membenarkan adanya surat penunjukan distributor dari SSGS kepada BPI. Berdasarkan keterangannya, surat tersebut memberikan izin kepada BPI untuk menjual produk Dongwa dengan menggunakan merek sendiri, sepanjang tidak mengubah spesifikasi barang.
BACA: Saksi Sebut PT BPI Bukan Produsen Wire Rope dan Tak Tempel Merek
“Dinyatakan bahwa BPI diizinkan untuk menjual barang Dongwa dan mengganti dengan merek sendiri, tapi tidak boleh mengubah spek,” katanya.
Santoso turut menjelaskan perubahan penyebutan merek Dongwa menjadi Unistrand. Dia menegaskan bahwa perubahan tersebut hanya tercantum dalam dokumen surat jalan, bukan berupa penggantian merek secara fisik pada tali baja yang dijual.
“Perubahan hanya pada surat jalan,” ujarnya.
Santoso mengungkapkan bahwa perkara dugaan pelanggaran ketentuan SNI tersebut turut memengaruhi kegiatan operasional dan kondisi keuangan perusahaan. Menurut dia, BPI tidak lagi menjalankan aktivitas perdagangan seperti sebelumnya sehingga perusahaan mengalami kesulitan membayar gaji karyawan.
“Perusahaan tidak lagi memperjualbelikan sehingga, mohon maaf, memengaruhi keuangan perusahaan. Gaji karyawan agak sulit,” katanya.
Dia menyebut sekitar 50 karyawan ikut terdampak akibat kondisi usaha yang tidak berjalan normal. Santoso juga mengaku harus mencurahkan banyak perhatian untuk menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menilai kliennya tetap menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Menurut Edward, Santoso tetap menghadiri pemeriksaan terdakwa meskipun sedang berduka karena ayahnya meninggal dunia.
“Bahkan hingga hari ini, di saat orangtuanya meninggal pun, beliau masih datang untuk diperiksa sebagai terdakwa. Ini bentuk sikap kooperatif dan penghormatan beliau terhadap proses hukum,” kata Edward seusai persidangan.
BACA: Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Santoso Utomo Tjioe Siapkan Pembuktian di Persidangan
Edward mengatakan sikap kooperatif tersebut juga telah ditunjukkan sejak penyidik mendatangi gudang perusahaan. Dia menyebut Santoso bahkan meminta penyidik memberikan informasi jika menemukan barang lain yang dinilai bermasalah.
Penyidik Temukan Ratusan Gulung Wire Rope
Perkara dugaan pelanggaran SNI wire rope ini bermula dari penggeledahan gudang PT BPI di Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Penggeledahan dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope dalam berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT. Santoso mengatakan penyidik menyampaikan bahwa hanya tujuh barang yang memiliki SNI.
“Menurut penyidik, ternyata hanya tujuh barang yang ber-SNI,” ujarnya.
Atas perkara ini, jaksa mendakwa Santoso secara alternatif dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.
Di hadapan majelis hakim, Santoso menyampaikan permohonan maaf. Dia juga menegaskan tidak memiliki niat untuk memperdagangkan barang yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Saya minta maaf karena tidak ada niat untuk menjual barang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Pemeriksaan terdakwa tersebut menjadi bagian dari proses persidangan untuk mendalami pengetahuan Santoso mengenai produk yang diperdagangkan, hubungan bisnis BPI dengan pemasok, serta pemahamannya terhadap ketentuan SNI. Keterangan Santoso merupakan bagian dari pembelaan dirinya yang masih harus dinilai dalam proses persidangan.
