Logo

Direncanakan Jadi Taman, Hak Kepemilikan Tanah Likuifaksi Tak Dicabut

Reporter:

Jumat, 28 June 2019 03:43 UTC

Direncanakan Jadi Taman, Hak Kepemilikan Tanah Likuifaksi Tak Dicabut

Ilustrasi gempa bumi oleh shuterstock

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu Presly Tampubolon, menyebut belum ada aturan tentang pencabutan hak perdata masyarakat atas kepemilikan tanah pribadi di lahan likuifaksi. Sehingga pemerintah setempat tidak mencabut hak tersebut.

Rencana awal, wilayah yang berstatus zona merah itu akan digunakan sebagai taman kenangan untuk mengingat bencana gempa dan tsunami, 28 September 2019.

"Belum ada konsep pemerintah mengganti tanah atau pembiayaan ganti rugi tanah masyarakat terlanda bencana baik bekas tsunami maupun likuifaksi, sehingga masyarakat masih memiliki hak," kata Presly di Palu, Jumat 28 Juni 2019.

Menurutnya, masyarakat mempunyai hak keperdataan atas tanah (eks-likuifaksi) meskipun pemerintah menyatakan karena zona merah atau zona rawan bencana tidak boleh dimanfaatkan untuk hunian.

BACA JUGA: Gempa Tsunami Sulteng 2018 Telan Kerugian Belasan Triliun Rupiah

"Dalam konsep pertanahan ada mazhab kepemilikan, property dan pemanfaatan tanah, berdasarkan hal itu maka pemerintah tidak mencabut atau pun memberi ganti rugi," ujar Presly yang juga mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Palu.

Diuraikannya, ada kemungkinan zona rawan bencana dapat digunakan kembali, tetapi bukan untuk hunian. Pemanfaatan bekas likuefaksi selanjutnya akan diatur dalam revisi tata ruang Kota Palu.

Rencananya, pemerintah setempat menjadikan lahan di Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat dan Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, yang mengubur hidup-hidup ribuan warga sebagai taman kenangan (memorial park), untuk penanda dan pengingat peristiwa 28 September 2018.

"Belum ada penetapan pemerintah menyangkut pemanfaatan kawasan tersebut, apakah nanti untuk kegiatan usaha seperti apa, kami belum tahu. Jelasnya, bukan untuk pemukiman, kita tunggu saja hasil revisi tata ruang nanti," tutur Presly.

BACA JUGA: Buku Ekspedisi Palu Koro Diharapkan Acuan Pembangunan Sulteng 

Saat ini pemerintah setempat sedang fokus menyusun konsep rencana konstruksi pembangunan infrastruktur dan hunian tetap (Huntap) untuk korban gempa, tsunami dan likuifaksi Palu.

Sejumlah lokasi pembangunan huntap untuk penyintas sudah ditetapkan di antaranya Kelurahan Tondo dan Talise, Kecamata Ulujadi seluas 1.165,67 hektare serta Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga seluas 79,3 hektare.

Sementara, penambahan lokasi pembangunan huntap di Kelurahan Petobo seluas 333 hektare, Kelurahan Balaroa seluas 36,7 hektare dan saat ini masih dalam proses penetapan. Secara keseluruhan, total ketersediaan lahan di Kota Palu seluas 1.614,65 hektare dengan kebutuhan hunian sebanyak 7.000 unit. (ant)