Selasa, 21 April 2026 09:11 UTC

Puluhan mahasiswa PMII saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sampang, Selasa, 21 April 2026. Foto: Zainal Abidin.
JATIMNET.COM, Sampang – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Sampang pada Selasa, 21 April 2026. Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan terkait maraknya aktivitas tambang galian C di wilayah setempat.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Pemerintah Kabupaten Sampang bersama DPRD untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan tambang. Mereka juga meminta penghentian aktivitas tambang ilegal serta penerapan kewajiban reboisasi di lahan bekas tambang.
Tak hanya itu, massa aksi turut menuntut peninjauan ulang rencana tata ruang wilayah (RTRW), peningkatan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, penertiban pelaku usaha tambang, hingga keterbukaan informasi publik terkait kondisi lingkungan di Kabupaten Sampang.
Koordinator lapangan aksi, Latifah, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, masih banyak tambang galian C yang beroperasi tanpa izin resmi. Bahkan, beberapa di antaranya tetap beroperasi meski masa izin telah berakhir.
"Kami menemukan praktik tambang galian c tanpa izin yang masih berjalan. Bahkan, ada yang izinnya sudah mati/kadaluarsa tapi tetap beroperasi. Ini perlu segera ditindak karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan, aktivitas tambang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari banjir hingga longsor. Selain itu, dampaknya juga dirasakan pada sektor infrastruktur dan kesehatan masyarakat.
BACA: DPC PPP Sampang Gelar Muscab Pemilihan Ketua Baru
Mobilisasi material tambang disebut menyebabkan kerusakan jalan kabupaten. Sementara itu, biaya perbaikan justru harus ditanggung oleh anggaran daerah. Di sisi lain, warga juga harus menghadapi polusi debu dari aktivitas angkutan tambang yang melintas di permukiman.
"Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tidak lagi sekedar krisis ekologis, tetapi telah menjadi krisis keadilan publik. Beban kerusakan bukan hanya ditanggung pemerintah, tetapi juga dirasakan oleh warga," ungkapnya.
Latifah menambahkan, aktivitas tambang galian C di Kabupaten Sampang tersebar di sepuluh kecamatan dengan total 24 titik lokasi. Dugaan tambang ilegal ditemukan di antaranya di wilayah Banyuates dan Jrengik.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sampang, Baihaki, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi mahasiswa. Namun, ia belum dapat memastikan waktu pelaksanaan karena perlu berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
BACA: Tergiur Gaji Tinggi dan Terkatung-katung di Turki, Pria Ini Lapor Polisi
"Dalam minggu ini kami akan memanggil sejumlah pihak dan dinas terkait seperti DLH Perkim," kata politisi PKB tersebut.
DPRD Sampang berencana memanggil organisasi perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat, dan Permukiman (DLH Perkim), guna membahas persoalan tambang galian C dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat.
