Rabu, 07 October 2020 07:00 UTC
Korpus DEMA PTKIN Se-Indonesia Onky
JATIMNET.COM, Surabaya - Kordinator Pusat (Korpus) Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMI) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia turut buka suara terkait Undang-undang Omnibus Law.
Korpus DEMA PTKIN Se-Indonesia Onky mengatakan, pengesahan Undang-undang Omnibus Law terlalu tergesa-gesa. Langkah pemerintah dan DPR adalah tindakan penindasan terhadap kedaulatan rakyat.
"DPR dan Pemerintah telah merampas kedaulatan Rakyat!, DPR sengaja mempercepat pembahasan dan menyepakati RUU ini tanpa memperhatikan kondisi bangsa Indonesia sedang menghadapi pandemi" ujar Onky dalam keterangan resminya, Rabu 7 Oktober 2020.
BACA JUGA: Ratusan Orang Demo Tolak Pengesahan UU Omnibus Law, Buruh: Ini Baru Awal
Selain itu, kata dia, UU Omnibus Law juga dinilai kurang tepat diberlakukan di Indonesia. Pihaknya mengecam sikap pemerintah dan legislatif atas pengesahan undang-undang yang dianggap bermasalah tersebut. “Keadilan harus ditegakkan dan jangan rampas kedaulatan rakyat," imbuhnya.
Koortim Pusat Advokasi dan Gerakan menegaskan bahwa DEMA PTKIN se-Indonesia Rifaldi mengatakan, akan mengambil sikap tegas untuk menolak undang-undang Omnibus Law.
"Mahasiswa dan rakyat bersatu untuk suarakan keadilan dan kebenaran. Jangan ada lagi tindakan represif, kita mengecam tindakan represif yang terjadi di UIN Banten kemarin malam," kata Rifaldi.