Logo

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Rp2,8 Miliar, Pemprov Jatim Dorong Pembiayaan Kreatif

Reporter:,Editor:

Kamis, 15 January 2026 08:30 UTC

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Rp2,8 Miliar, Pemprov Jatim Dorong Pembiayaan Kreatif

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim) Adhy Karyono mengatakan bahwa sejumlah tantangan harus dihadapi pada tahun 2026. Salah satunya, implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).  

“Tren anggaran 2026 ini ada pengaruh dari kebijakan pusat, baik dari UU HKPD yang akhirnya berdampak pada pendapatan pajak kita, terutama pembagian hasil dengan kabupaten dan kota yang lebih besar, sehingga porsi provinsi berkurang,” ujarnya dalam kegiatan “Jatim Retreat 2026” di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim, Kamis, 15 Januari 2026.

Selain itu, kebijakan pengurangan dana transfer pusat juga turut memengaruhi kapasitas fiskal Pemprov Jatim. Adhy menyebut pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) mencapai sekitar Rp2,8 triliun.

“Ini berakibat kita tetap harus melaksanakan program prioritas dengan baik, tetapi juga harus disertai penyesuaian,” jelasnya.

BACATKD Turun Rp281 Miliar, Bupati Mojokerto Janjikan Layanan Publik Tetap Optimal

Menurut Adhy, kondisi tersebut membuat Pemprov Jatim tidak bisa hanya mengandalkan pola pembiayaan konvensional. Oleh karena itu, pemerintah daerah mulai mendorong perubahan pola pikir menuju creative financing.

“Tidak cukup hanya mengandalkan sumber anggaran yang ada. Oleh karena itu, kita mencoba mengubah mindset menjadi creative financing, money for value. Bahwa sebetulnya masih ada sumber-sumber pendapatan yang bisa kita gali,” ungkapnya.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah optimalisasi pendapatan pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi, termasuk dengan dukungan digitalisasi sistem perpajakan. Selain itu, Pemprov Jatim juga menaruh perhatian besar pada pemanfaatan aset daerah.

“Kita punya aset yang sangat besar, nilainya sekitar Rp61 triliun. Tetapi tingkat pemanfaatannya mungkin hanya satu koma atau bahkan nol koma. Ini masih punya banyak peluang untuk didayagunakan,” katanya.

Aset-aset tersebut, lanjut Adhy, dapat dioptimalkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, baik dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, maupun skema lainnya yang sah secara regulasi.

BACA: TKD Dipangkas Rp100 Miliar, Pemkab Jombang Fokus Pelayanan Publik

“Bisa dipenjasamakan dengan pihak ketiga, baik sebagai penyewa, kerja sama pemanfaatan, dan sebagainya,” ujarnya.

Selain aset, Pemprov Jatim juga menempatkan BUMD sebagai salah satu sumber pendapatan strategis. Dalam Jatim Retreat 2026, kinerja seluruh BUMD dibedah secara menyeluruh untuk meningkatkan produktivitas dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

“BUMD ini juga menjadi sumber utama. Bagaimana kita meningkatkan produktivitas BUMD untuk bisa memberikan pendapatan yang lebih. Maka semua kita bedah, ke depan harus seperti apa,” kata Adhy.

Ia menyebut, khusus untuk BUMD di luar Bank Jatim, Pemprov akan melakukan revitalisasi menyeluruh, mulai dari tata kelola, proses bisnis, hingga manajemen.

“Kita melakukan revitalisasi BUMD, baik dari tata kelola, proses bisnis, maupun dari sisi manajemennya,” tegasnya.