Selasa, 09 June 2020 07:00 UTC
Ilustrasi
JATIMNET.COM, Ponorogo – Merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia berdampak pemilihan kepala daerah. Namun, saat memulai tatanan hidup baru atau new normal, kini tahapan Pilkada 2020 akan dimulai pada awal 15 Juni nanti.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ponorogo pun segera melakukan berbagai langkah seperti halnya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Ponorogo. Karena semua pelaksanaan tahapan sampai dengan pencoblosan harus dengan protokol kesehatan.
“Nantinya kita akan menggandeng lebih banyak pihak karena semua aspek pemilihan nantinya harus memperhatikan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19,” kata Ketua KPUD Ponorogo, Munajat, Selasa 9 Juni 2020.
Ia menuturkan berbagai hal yang berbeda dengan peraturan pemilu kali ini di tengah pandemi Covid-19. Pemilih, petugas TPS harus menggunakan masker, jaga jarak sesuai aturan dan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Antara Ponorogo dan Jember di Pilkada Serentak 2020
Termasuk dengan penambahan beberapa penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Jika sebelum ada pandemi setiap TPS bisa menampung maksimal 800 pemilih, untuk saat ini setiap TPS hanya boleh maksimal 500 pemilih,” tutur Munajat.
Untuk itu KPUD Ponorogo melakukan penambahan TPS disejumlah titik dengan total mencapai 455 TPS baru. Dari jumlah TPS sebelumnya yang hanya 1750 TPS kini menjadi 2205 TPS.
“Untuk alat coblos dan sebagainya kita masih menunggu petunjuk teknis dan tetap berkoordinasi dengan gugus Covid-19,” ujar Munajat.
Sementara, Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni menambahkan meskipun berbagai perubahan dilakukan dalam pilkada 2020, ia yakin anggaran yang telah disiapkan sebelumnya sejumlah Rp 40,8 milyar masih cukup untuk memenuhi kebutuhan Pilkada 2020.
“Kalaupun KPUD akan mengajukan tambahan anggaran kemampuan fiskal kita mampu, Insyaallah cukup,” kata Ipong.