Selasa, 22 November 2022 08:20 UTC

Kasatpol PP Kota Mojokerto Modjari memberikan sosialisasi
JATIMNET.COM, Mojokerto - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur membentuk Kader Penegak Peraturan Daerah (KPP) se-Kota Mojokerto. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tentram, aman, dan tertib.
"Bapak-ibu dan saudara sekalian, sebagai mitra penegak perda, kami berharap panjenengan bisa membantu kami memberikan pemahaman kepada kalangan pelajar/ masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Satpol PP Jawa Timur, Hadi Wawan Guntoro, Selasa 22 November 2022.
Mengingat, tidak bisa dipungkiri bahwa pihak berwenang, dalam hal ini Satpol PP, dalam menjalankan tugas di lapangan tidak bisa sendiri. Melainkan juga membutuhkan mitra dari masyarakat.
Perlu diketahui, KPP terdiri dari perwakilan berbagai unsur masyarakat, seperti Linmas, Karang Taruna, guru, lembaga swadaya masyarakat, atau perkumpulan masyarakat sosial dan lainnya.
Selain pembentukan kader, pada forum yang bertempat di Aula Kelurahan Jagalan, Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto ini juga diadakan sosialisasi Perda Jawa Timur terkait penyelenggaraan ketertiban di masyarakat.
Baca Juga:Razia Gabungan, Satpol PP Mojokerto Sita Lapak PKL dan Bersitegang dengan Pengamen Angklung
Sejumlah topik materi yang disampaikan antara lain Implementasi Perda dan Perkada Secara Humanis dengan Melibatkan masyarakat oleh Kasatpol PP Jatim.
Kemudian mengenai Penyelenggaraan Tribumtranmas di Kota Mojokerto yang disampaikan Kasatpol PP Kota Mojokerto. Serta materi dari Dinas Pendidikam Provinsi Jatim terkait Implementasi Perda Jawa Timur Nomor 11 Tahum 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Selain membantu memahamkan perda kepada masyarakat, para kader juga diminta untuk bersinergi dengan aparat. Mengingat mereka adalah pihak yang mengerti dan paham, dengan keadaan di daerah masing-masing. "Kami harap panjenegan juga bisa segera menginformasikan keoada aparat yang berwenang apabila menemukan adanya pelanggaran peraturan daerah," pungkasnya. (ADV/Inforial)
