Minggu, 12 April 2026 00:00 UTC

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dan empat pasang sepatu dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal . Foto: Screenshoot YouTube KPK.
JATIMNET.COM, Jakarta – Pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah turut menetapkan Dwi Yoga Ambal (Yog), ajudan bupati sebagai tersangka dari perkara tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penetapan kedua tersangka itu setelah dinaikannya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Selain itu, berdasarkan alat bukti yang telah disita KPK.
Barang bukti yang disita KPK dari OTT pada Jumat, 10 April 2026, seperti beberapa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai senilai Rp335,4 juta, serta barang mewah (termasuk empat pasang sepatu).
Untuk barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 335,4 juta merupakan bagian dari Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW, dari permintaan sebesar Rp 5 miliar kepada sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung.
“KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara GSW, Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Yog, ADC atau ajudan bupati,” ujar Asep dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun YouTube, Sabtu, 11 April 2026.
Untuk penanganan selanjutnya, Asep melanjutkan, KPK menahan kedua tersangka tersebut untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ia lantas menjelaskan kontruksi dari dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka. GSW meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui Yog.
Asep menjelaskan, permintaan 'jatah' juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD.
Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.
Menurut dia, permintaan jatah alias pemerasan itu dilatarbelakangi oleh GSW yang sebelumnya sudah meminta berbagai pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan jika tidak loyal kepada GSW. Bahkan, kata dia, surat itu pun bisa meminta agar pejabat mundur sebagai ASN.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
