Senin, 13 August 2018 09:13 UTC
Ilustrasi (Sumber: greeners.co)
JATIMNET.COM, Surabaya -Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya menyita 2.276 item barang kosmetik tanpa izin edar. Selain kosmetik, obar tradisional dan obat tanpa izin edar juga tak luput dari penyitaan.
Kepala BBPOM Surabaya Sapari mengatakan, barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan mulai Januari hingga Agustus 2018. “Total barang sitaan senilai Rp 3,1 miliar,” kata Kepala BBPOM Surabaya Sapari, seperti dikutip Antara, Senin (13/08/2018).
Barang yang disita BPOM meliputi barang yang mengandung bahan kimia berbahaya hingga tidak memiliki izin edar, obat-obatan tradisional, kosmetik dan pangan ilegal. Di antara barang sudah lama beredar dan mengandung bahan kimia berbahaya adalah jamu seger waras yang dikemas dalam botol literan bening dengan berbagai warna tutup botol.
“Jamu seger waras yang banyak ditemukan dan sudah beroperasi cukup lama ternyata mengandung bahan kimia berbahaya. Sementara kosmetik tak hanya temuan merkuri, ada juga yang mengandung bahan berbahaya hingga rhodamin B, bahan pewarna merah yang berbahaya,” kata Sapari.
Rincian barang yang disita BPOM adalah barang kosmetik tanpa izin edar sebanyak 2.276 item senilai Rp1,8 miliar, obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 341 item senilai 630 juta, sebanyak 64 item pangan tanpa izin edar senilai Rp660 juta, obat tanpa izin edar sebanyak tiga item dengan nilai Rp219 ribu dan obat keras sebanyak 14 item senilai Rp698 ribu.
Barang-barang sitaan tersebut, kata Sapari, berasal dari wilayah Sidoarjo, Jember, Bojonegoro. Pengungkapan ini juga berkat kerjasama berbagai pihak seperti Polda Jatim.