Kamis, 08 August 2024 09:00 UTC
Kantor BPJS Kesehatan Mojokerto. Foto: BPJS Kesehatan Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC) mulai tahun 2022 sampai dengan sekarang yang sudah mencapai hampir 100 dari total penduduk merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan masyarakat dengan memberikan perlindungan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini merupakan komponen kunci dalam membangun masyarakat yang sehat dan sejahtera.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Elke Winasari mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang menjaga komitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan sosial sehingga masyarakat dapat merasakan kenyamanan dalam mengakses pelayanan kesehatan.
"Dengan tercapainya UHC di Kabupaten Mojokerto, maka masyarakat merasakan langsung peran pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan. Hal ini juga memberikan rasa aman masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan" kata Elke, Kamis, 8 Agustus 2024.
Elke juga melanjutkan dengan komitmen UHC yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Mojokerto adalah bentuk dukungan terhadap keberlangsungan program JKN. Dukungan ini sangat dibutuhkan bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
BACA: Beri Asuransi untuk Warganya, Pemkab Mojokerto Dapat Pengargaan UHC dari BPJS Kesehatan
“Kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam mewujudkan UHC di wilayahnya. Selanjutnya kami akan selalu bersinergi untuk menyelenggarakan program JKN yang berkualitas untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Mojokerto," kata Elke.
Elke juga menambahkan dengan adanya UHC di Kabupaten Mojokerto, maka manfaat pelayanan program JKN akan semakin luas dirasakan lebih banyak orang. Tujuan UHC juga untuk mengurangi kesenjangan dalam akses kesehatan yang ada di masyarakat.
“Dengan berlakunya UHC maka akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan lebih merata. Masyarakat tidak perlu lagi khawatir terhadap biaya kesehatan karena terlah mendapatkan perlindungan dan manfaat dari Program JKN," kata Elke.
Salah satu manfaat UHC ini dirasakan Elda, 28 tahun, peserta JKN dari segmen Peserta Penerima Bantuan luran Daerah (PBID). Elda merupakan pasien rutin poli penyakit dalam di RSI Sakinah Kabupaten Mojokerto dan telah memanfaatkan program JKN selama lima tahun terakhir.
“Selama lima tahun ini saya memanfaatkan fasilitas kesehatan menggunakan program JKN untuk rutin melakukan pemeriksaan ke poli penyakit dalam. Kali ini saya dirujuk dari poli penyakit dalam ke poli syaraf untuk melakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Elda.
BACA: Buka Layanan WhatsApp, BPJS Kesehatan Mojokerto Terima Ribuan Pesan dan Sempat Crowded
Elda juga menyampaikan bahwa dirinya sangat bersyukur atas UHC yang terselenggara di Kabupaten Mojokerto. Dengan UHC, sangat banyak manfaat yang dirasakan masyarakat, tidak hanya dirinya. Karena risiko kesehatan hal yang sangat mungkin terjadi dan adanya perlindungan dari pemerintah memberikan rasa tenang dan aman.
“Saya berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang telah mendaftarkan saya menjadi peserta JKN. Tanpa adanya JKN, saya tidak membayangkan berapa besar biaya yang harus saya keluarkan untuk rutin melakukan pengibatan atas penyakit saya” kata Elda.
Secara lugas Elda menyampaikan bahwa tidak ada perbedaan pelayanan yang ia rasakan selama berobat dengan memanfaatkan program JKN, baik secara administrasi, pelayanan di fasilitas Kesehatan, dan tidak pernah ada biaya yang Elda alami.
“Semua pelayanan baik, tidak ada diskriminasi dan terlebih selalu tanpa biaya. Terima kasih program JKN dan terima kasih Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Semoga semakin baik dan manfaat pelayanan kesehatan semakin dirasakan oleh masyarakat luas." kata Elda.