Selasa, 31 October 2023 13:20 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Gresik - Polres Gresik membongkar sindikat diduga praktik prostitusi online yang sebuah apartemen wilayah Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Satu muncikari serta empat orang perempuan dibawa polisi untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menejelaskan kasus itu masih ditangani saat ini. Kasus ini dibongkar dari adanya informasi masyarakat dugaan praktik prostitusi.
"Berangkat dari informasi masyarakat bahwa di apartement tersebut sering dipakai praktik prostitusi online. Lalu kami melakukan penyelidikan," ungkapnya, Selasa (31/10/2023).
Aldino menyebut setelah dilakukan penyelidikan, aparat juga langsung menggerebek salah satu kamar apartemen yang diduga digunakan bisnis haram itu.
Petugas menemukan dua orang perempuan sedang melayani pria hidung belang, mereka diamankan dan satu muncikari inisial N. Selain itu, empat perempuan yang ditemukan di lokasi juga turut dimintai keterangan yakni R, D, SF dan SA.
Pihaknya menambahkan, bisnis prostitusi online itu sudah berlangsung sebulan terakhir. Modus operandi yang digunakan memanfaatkan aplikasi MiChat. Muncikari bertransaksi melalui dua akun MiChat, dengan memasang harga mulai Rp600 ribu nego. Setelah sepakat, mereka bertemu di sebuah apartemen wilayah Gresik.
"Setelah pria yang memesan datang ke apartemen, muncikari atau PSK-nya akan menjemput di lantai dasar lalu menuju ke kamar," tukas AKP Aldhino.
Muncikari dan PSK itu berasal dari Jawa Barat dan masih remaja. Muncikari bisa mendapatkan gaji per minggu sekitar Rp3 juta.
Selain membawa mereka yang terlibat, polisi juga mengamankan alat kontrasepsi, uang, HP dan buku catatan kerja.
"Kami pasang garis polisi di kamar apartemen yang digunakan bisnis prostitusi online. Tersangka dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHPidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul," tutup AKP Aldhino.
