Kamis, 12 October 2023 11:52 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Malang - Seorang bocah laki - laki berinisial DN yang masih berusia 7 tahun diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan ayah kandung dan keluarga ibu tirinya di Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam dan luka bakar di sekujur tubuh dan kepala korban.
Ironisnya, selain disiksa korban juga tidak diberi makan keluarganya.
Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah salah seorang warga berinisial M, mendengar adanya penyiksaan yang dilakukan JA terhadap anak kandungnya sendiri, hingga menyebabkan korban mengalami banyak luka. Mendengar kabar tersebut, akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak RW dan aparat keamanan setempat.
Setelah benar terbukti mengetahui korban dalam kondisi tertidur dan lemas warga akhirnya mengevakuasi korban ke rumah sakit dan melaporkan kasus ini ke polisi.
"Saat pertama kali di evakuasi, korban dalam kondisi tidak bisa ngomong. Tangannya putih semua, ada bekas luka bakar dan luka lebam di seluruh tubuh, kepalanya itu sudah parah," kata M, tetangga korban saat ditemui Jatimnet.com, di rumahnya Kamis siang (12/10/2023).
Kepada warga korban mengaku disiksa oleh ayah kandungnya berinisial JA, ibu tirinya bernama EN, kakak tiri berinisial PA, paman tiri berinisial SA, dan nenek tiri korban berinisial MI. Dari pengakuan korban itulah akhirnya polisi mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Kapolsek Kedungkandang , Kompol Agus Siswo Hariyadi membenarkan adanya penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang anak kecil tersebut.
"Benar, kasus ini sudah ditangani pihak PPA Polresta Malang Kota dan para pelaku yang merupakan anggota keluarganya sendiri sudah diamankan. Korban saat ini dalam perawatan diruang inap anak IRNA IV RSUD dr Syaiful Anwar Kota Malang," pungkasnya.
Kasatreskrim Polres Malang Kompol Danang Yudanto mengaku sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban. "Ke 5 tersangka sudah kami tahan. 3 tersangka ayah kandung korban, kakak tiri korban, dan paman tiri korban kita tahan di rutan Mapolresta Malang. Sedangkan ibu tiri dan nenek tiri korban kita titipkan ke Lapas Wanita Sukun, karena ibu tiri korban mempunyai anak usia 6 bulan," tandasnya.
Reporter : Mardiko
Editor : Febrian