Logo

Bea Cukai Probolinggo Bakar Jutaan Batang Rokok Ilegal

Reporter:,Editor:

Rabu, 08 March 2023 08:20 UTC

Bea Cukai Probolinggo Bakar Jutaan Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan. Petugas Saat Memusnahkan Sejumlah Barang Tanpa Cukai. Foto : Diskominfo.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, berikut ratusan liter minuman beralkohol, pada Rabu 8 Maret 2023.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, di halaman Kantor Bea dan Cukai Probolinggo. Sejumlah Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan itu, telah berkekuatan hukum di wilayah Kota/Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang. 

Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Andi Hermawan mengatakan, sejumlah barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai periode April 2022 sampai dengan Desember 2022.

Semua barang yang dimusnahkan, telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. 

"Untuk rokok ilegal, rinciannya ada 1.069.901 batang. Lalu minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, ada sebanyak 136,10 liter,"terangnya.

Andi menyampaikan, total perkiraan nilai barang pemusnahan tersebut sebesar Rp. 924.638.360 dengan potensi kerugian negara (cukai yang tidak dibayarkan) sebesar Rp. 709.553.255.

"Saya ucapkan terima kasih kepada para stakeholder, yang turut serta menyukseskan gelaran pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal ini,"tutur Andi. 

Andi menjelaskan, pemusnahan barang tersebut perlu dilakukan, karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sosial masyarakat, salah satunya ancaman kesehatan.

Disamping itu sebagai upaya Bea Cukai Probolinggo, untuk memberikan perlindungan bagi industri legal dalam negeri dan mengamankan, hak penerimaan negara. 

"Karena keterbatasan personil dan anggaran, sedangkan wilayah kerja luas, maka kami aktif menjalin sinergi dan koordinasi dengan Aparatur Penegak Hukum lain seperti TNI, Polri, Kejaksaan dan pemerintah daerah," Andi memungkasi.