Jumat, 25 January 2019 14:14 UTC
Seseorang sedang memperlihatkan tabloid Indonesia Barokah. Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Jakarta – Badan Pemenangan Nasional capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers. Tabloid yang tersebar ke sejumlah daerah melalui kiriman pos itu diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Nurhayati mengatakan isi tabloid berpotensi memecah umat Islam pendukung Prabowo-Sandi dan muslim lain. Salah satunya, tercermin dalam artikel “Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?” pada halaman 6. “(Artikel itu) menyerang capres nomor urut 02,” katanya di gedung Dewan Pers Jakarta, Jumat 25 Januari 2019.
Meski tak mengecek langsung keabsahan alamat redaksi, ia meyakini Indonesia Barokah tak berbadan hukum, susunan redaksi tak jelas, serta alamat kantornya palsu.
BACA JUGA: Sekilas Konten Tabloid Indonesia Barokah Yang Beredar
"Kami langsung melaporkan saja karena biasanya kalau tabloid resmi ada di Dewan Pers, nama percetakan disebutkan, kalau alamat bisa rumah atau apa, kalau percetakan jelas," katanya.
Ia optimstis dengan kinerja Dewan Pers dan akan terus memantau perkembangan pelaporan. Jika ditemukan unsur pidana, BPN akan melaporkan Indonesia Barokah ke polisi.
BACA JUGA: Bawaslu Temukan Ratusan Eksemplar Tabloid Barokah Disebar di Probolinggo
Anggota Kelompok Kerja Pengaduan dan Penegakan Etik Dewan Pers Rustam Fachri mengatakan telah menerima data pengaduan BPN dan akan melakukan kajian. “Kemudian (kami) mengagendakan untuk menganalisis aduan tersebut," katanya.
Dalam waktu beberapa hari nanti, ia mengatakan, Pokja, analis, dan ahli Dewan Pers akan menganalisa Indonesia Barokah termasuk produk jurnalistik atau bukan. Karena perkara tabloid ini dianggap menyita perhatian masyarakat, pembahasan akan berlangsung secepatnya.
"Kalau standar maksimal dua minggu. Tapi kami mungkin bisa lebih cepat karena menjadi perhatian masyarakat," ucapnya. (ant)