Logo

Bacaleg DPRD Gorontalo Tertangkap Bawa Narkoba

Reporter:

Jumat, 03 August 2018 02:56 UTC

Bacaleg DPRD Gorontalo Tertangkap Bawa Narkoba

Ilustrasi calon legislatif.

JATIMNET.COM, Gorontalo – Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Gorontalo dari daerah pilihan III harus mengubur impiannya duduk di kursi parlemen. Masalahnya bacaleg dengan inisial AM tersebut ditangkap lantaran diduga membawa, menyimpan dan mengonsumsi narkoba.

Dilansir Antara, Jumat 3 Agustus 2018, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menjelaskan Dit Reserse Narkoba Polda Gorontalo telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Kamis 2 Agustus 2018, sekitar pukul 02.30 WITA.

Anggota Dit Reskoba Polda Gorontalo mengamankan dua orang dengan inisial GB dan AM. Keduanya diamankan di salah satu hotel di Kota Gorontalo lantaran diduga akan melakukan pesta sabu-sabu (SS).

“Barang Bukti yang diamankan satu plastik ukuran kecil, yang berisi butiran kristal bening, sebuah pipet kaca yang berisi butiran kristal bening, dan dua buah sedotan yang sudah terpotong,” jelas AKBP Wahyu Tri Cahyono.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersanga, termasuk mengamankan barang bukti guna proses lebih lanjut. Sayang pihak kepolisian belum bisa mengumumkan asal partai mana bacaleg yang ditangkap tersebut.

Terhadap informasi adanya salah seorang bakal caleg DPRD Provinsi Gorontalo yang tertangkap kasus narkoba, anggota KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola mengatakan bahwa, pihaknya belum mengetahuinya.

Namun apabila benar ada salah seorang Bacaleg yang tertangkap lantaran narkoba, sementara berkas syarat calonnya sudah memenuhi syarat, maka partai yang mengajukan calon tidak bisa menggantinya.

“Tahapan perbaikan telah selesai pada 31 Juli kemarin, dan saat ini masih tahapan verifikasi perbaikan syarat calon hingga tanggal 8 Agustus,” tegasnya.

Sesuai tahapan KPU baru akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif dan persentase keterwakilan perempuan antara tanggal 12-14 Agustus.

Selanjutnya KPU akan menunggu masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota legislatif. Apabila ada masukan, maka tentu KPU akan memintakan klarifikasi kepada partai politik atas tanggapan masyarakat.

“Dalam pasal 23 PKPU nomor 20 sangat jelas. Bahwa, DCS anggota legislatif dapat diubah apabila, bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon, calon meninggal dunia, atau calon mengundurkan diri khusus untuk perempuan,” jelas Sophian.