Logo

Aturan Pencalonan Gibran Dipersoalkan, KPU Membantah

Dugaan perubahan ketentuan pendidikan calon wakil presiden memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan penyusunan aturan Pemilu 2024.
Reporter:,Editor:

Jumat, 09 October 2026 13:30 UTC

Aturan Pencalonan Gibran Dipersoalkan, KPU Membantah

Gedung KPU RI di Jakarta. Foto: kab-muarojambi.kpu.go.id

JATIMNET.COMJakarta – Proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali dipersoalkan setelah muncul dugaan perubahan ketentuan persyaratan pendidikan yang tidak dibahas secara terbuka.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 kini menjadi bagian dari pengaduan etik terhadap komisioner KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU membantah tuduhan tersebut dan menyatakan seluruh tahapan penyusunan regulasi telah mengikuti prosedur yang berlaku.

Persoalan itu mengemuka setelah Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia mengadukan komisioner KPU dan Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta Pusat, Jumat, 9 Oktober 2026. 

Pengaduan berkaitan dengan proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3) yang mengatur dokumen persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pemeriksaan administrasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menyatakan terdapat perbedaan antara materi rancangan peraturan yang dibahas melalui uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan ketentuan yang muncul dalam proses harmonisasi.

Menurut Ibnu, ketentuan mengenai persyaratan pendidikan yang dipersoalkan tidak ditemukan dalam pembahasan sebelumnya. Ia mempertanyakan bagaimana ketentuan tersebut kemudian masuk ke dalam proses penyusunan regulasi.

"Bahkan, pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada," ujar Ibnu di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Oktober 2026. 

Tuduhan tersebut menempatkan proses pembentukan peraturan sebagai persoalan utama. Uji publik merupakan ruang untuk memperoleh masukan masyarakat, sedangkan RDP dengan DPR menjadi bagian dari mekanisme konsultasi dalam penyusunan peraturan penyelenggara pemilu.

Sementara itu, harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan rancangan regulasi dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perbedaan materi antara tahapan tersebut tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Namun, apabila suatu ketentuan penting baru muncul setelah proses konsultasi, diperlukan penjelasan mengenai dasar perubahan, pihak yang mengusulkan, serta prosedur yang digunakan sebelum ketentuan ditetapkan.

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian terkait bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat bagi bakal calon presiden maupun wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan tersebut tidak secara langsung menghapus persyaratan pendidikan minimum bagi calon presiden dan wakil presiden. Persoalan yang muncul berkaitan dengan bentuk dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikan dalam keadaan tertentu.

Dalam konteks pencalonan Gibran, perhatian terhadap pasal tersebut meningkat setelah proses pemeriksaan dokumen pendidikan kembali dibahas dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada September 2026.

Pada persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 23 September 2026, hakim konstitusi Saldi Isra mempertanyakan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran kepada KPU. Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menjelaskan bahwa KPU telah menerima surat keterangan sehingga tidak melakukan pemeriksaan langsung ke dinas pendidikan.

Keterangan dalam persidangan tersebut menjadi salah satu latar belakang munculnya pertanyaan mengenai penerapan aturan administrasi pencalonan. Namun, persoalan pemeriksaan dokumen pendidikan harus dibedakan dari dugaan ketidakterbukaan dalam pembentukan PKPU karena keduanya membutuhkan pembuktian yang berbeda.

Ibnu juga mempertanyakan asal-usul ketentuan yang dipersoalkan. Menurutnya, terdapat perbedaan antara keterangan penyelenggara pemilu yang mengaitkan ketentuan tersebut dengan rekomendasi kementerian terkait dan keterangan kementerian dalam persidangan MK.

Pelapor menilai perbedaan tersebut perlu dijelaskan untuk memastikan proses pembentukan peraturan dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, kepastian mengenai pihak pengusul ketentuan masih membutuhkan pemeriksaan dokumen harmonisasi dan risalah pembahasan resmi.

Di sisi lain, anggota KPU RI Idham Holik membantah tuduhan bahwa penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dilakukan secara tidak terbuka. Ia menegaskan pembentukan regulasi telah mengikuti mekanisme penyusunan peraturan yang berlaku.

"Dugaan tersebut tidak tepat. Semuanya proses legal drafting atas Rancangan PKPU tersebut sudah dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme legal drafting pembentukan rancangan PKPU," kata Idham, Jumat, 9 Oktober 2026. 

Bantahan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antara pengadu dan KPU. Untuk memastikan duduk persoalannya, pemeriksaan perlu dilakukan terhadap rancangan awal PKPU, dokumen hasil uji publik, risalah konsultasi dengan DPR, naskah harmonisasi, serta peraturan yang akhirnya ditetapkan.

Dokumen-dokumen tersebut penting karena dapat menunjukkan apakah ketentuan yang dipersoalkan telah tercantum sejak awal, mengalami perubahan redaksi, atau baru dimasukkan pada tahapan tertentu. Penelusuran juga diperlukan untuk mengetahui apakah perubahan tersebut masih berada dalam ruang lingkup pembahasan yang telah dilakukan.

Persoalan pembentukan PKPU mempunyai implikasi lebih luas daripada administrasi pencalonan satu pasangan calon. Peraturan KPU menjadi pedoman nasional yang harus diterapkan secara konsisten oleh penyelenggara pemilu, termasuk jajaran KPU dan Bawaslu di Jawa Timur.

Keterbukaan proses penyusunan regulasi diperlukan agar peserta pemilu, pengawas, dan masyarakat dapat memahami dasar setiap persyaratan. Kepastian prosedur juga penting untuk mencegah perbedaan penafsiran ketika aturan diterapkan dalam tahapan pencalonan.

Pengaduan ini sekaligus menempatkan tanggung jawab etik penyelenggara pemilu dalam pemeriksaan DKPP. Namun, dugaan ketidaksesuaian prosedur pembentukan peraturan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap komisioner yang dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik.

DKPP harus menilai keterlibatan, tindakan, dan tanggung jawab masing-masing teradu berdasarkan bukti yang diajukan. Pemeriksaan etik tersebut juga berbeda dari kewenangan lembaga peradilan untuk menguji keabsahan suatu peraturan.

Ketua DKPP Heddy Lugito telah mengonfirmasi penerimaan pengaduan pada Jumat, 9 Oktober 2026, dan menyatakan laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. "Sudah. Hari ini. Akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," kata Heddy.

Hingga Jumat malam, 9 Oktober 2026,  belum terdapat putusan DKPP yang membuktikan dugaan pelanggaran etik terkait pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dalam pengaduan tersebut.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan laporan, dokumen pembentukan regulasi, serta keterangan para pihak untuk memastikan apakah proses penyusunan aturan telah memenuhi prinsip keterbukaan, profesionalitas, dan kepastian hukum.