Jumat, 05 October 2018 06:05 UTC
Ilustrasi. Ilustrator: Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Wali Kota Pasuruan Setiyono terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 4 Oktober 2018. Sehari setelahnya, KPK menetapkan Setiyono sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, Dwi Fitri Nurcahyo, Wahyu Tri Haridanto, dan pemberi suap senilai Rp 115 juta, Muhammad Baqir.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ada tiga orang dekat wali kota dalam mengatur pemenang tender proyek di Kota Pasuruan. “Istilahnya Trio Kwek-Kwek,” kata Alex saat jumpa pers di Jakarta, Jumat 5 Oktober 2018.
Alex menjelaskan, proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan diatur tiga orang dekatnya tersebut untuk menentukan pemenang dan besaran fee pemenang yang akan dibayarkan nanti dari nilai proyek.
Komitmen yang disepakati untuk wali kota dari proyek (PLUT-KUMKM) adalah sebesar 10 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja).
Pemberian dilakukan secara bertahap yaitu pertama pada 24 Agustus 2018 M 2018, Muhammad Baqir transfer kepada Wahyu Tri Harianto sebesar Rp20 juta atau 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi.
Pada 4 September 2018, CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,21 miliar.
Kedua pada 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhammad Baqir melakukan setor tunai kepada Wali Kota Pasuruan Setiyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau sekitar Rp115 juta.
Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama proyek cair.
“Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini yaitu ‘ready mix’ atau campuran semen dan ‘apel’ untuk ‘fee’ proyek dan ‘Kanjengnya’ yang diduga berarti wali kota,” ungkap Alex seperti dikutip Antara.