Jumat, 02 November 2018 11:45 UTC
ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Pemain sepak bola Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19, U-23, dan Timnas Senior, Saddil Ramdani (19) ditahan di Mapolres Lamongan karena diduga menganiaya Anugrah Sekar Rukmi (19), warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan Saddil Ramdani dilaporkan oleh Anugrah Sekar Rukmi usai melakukan penganiayaan. Penahanan ini dilakukan polisi lantaran dua alat bukti yang dibutuhkan sudah cukup. "Kami tahan pelaku penganiayaan agar pelaku tidak kabur dan menghilangkan barang bukti," kata Barung, Jumat 2 November 2018.
Barung menambahkan, Saddil ditahan di Polres Lamongan setelah menjalani pemeriksaan terkait laporan yang dilayangkan oleh korban. "Dari pemeriksaan yang ada pelaku mengakui perbuatannya, saat itu juga kami lakukan penahanan," ucapnya.
Lulusan Akpol 1993 ini menjelaskan jika sampai saat ini Saddil masih menjalani pemeriksaan intensif. Hasil pemeriksaan visum, korban mengalami luka robek di bawah mata sebelah kanan. "Berdasarkan visum yang ada korban mengalami luka, terlebih lagi kesaksian pelaku membenarkan jika melakukan penganiayaan," ucapnya.
Kasus ini terjadi, Rabu 31 Oktober 2018 pukul 18.30 WIB, dimana sebelumnya kedua terlihat cekcok saat berada di Mess Persela di Kelurahan Tumenggungan, Lamongan. Cekcok tersebut dimulai saat korban meminta HP yang dibawa oleh Saddil.
Usai HP diberikan, Saddil lantas masuk ke dalam mess. Saat itu korban kembali menarik tangan Saddil namun tak digubris Saddil yang langsung masuk ke dalam mess.
Merasa masalah belum selesai, korban lantas menggedor mess tempat Saddil tinggal. Karena emosi, Saddil lantas memukul korban yang langsung mengenai mata korban.
Saat itu juga korban mengalami luka robek di bawah mata sebelah kanan. Korban lantas melaporkan kasus ini ke Mapolres Lamongan.
Mengutip Antara, dalam kasus penganiayaan ini polisi telah menetapkan Saddil Ramdani sebagai tersangka, dan diijerat dengan Pasal 351 KHUP ayat 1, dengan ancaman 2,8 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 352 KHUP ancamannya 9 bulan penjara.
Menanggapi hal itu, Saddil mengaku siap menjalani proses hukum serta mematuhi aturan yang berlaku, sebab kejadian itu terjadi di luar dugaan karena posisi dirinya sedang capek sehingga spontan melakukan penganiayaan.
"Kena cakar sekali dan kelihatan berdarah banyak. Dan saya dibikin ribut di asrama. Tapi saya sudah beritikad baik ingin damai, tapi keluarga tidak mau dan ingin melanjutkan kasus ini," tutur Saddil.
Saddil berharap, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya, dan sebagai laki-laki dia mengaku siap bertanggung jawab menjalani proses hukum yang ada.