Kamis, 05 December 2019 10:59 UTC
Ilustrasi.
JATIMNETCOM, Jakarta - Airlangga Hartarto resmi menahkodai Partai Golkar periode 2019-2024, setelah diusulkan secara tunggal oleh seluruh pemilik suara Musyawarah Nasional (Munas) X Partai Golkar
Para pengurus DPP Golkar 2014-2019 juga menyatakan demisioner. Sebagai Ketua Umum Golkar 2019-2024, Airlangga akan menyusun kepengurusan yang baru.
Kamis 5 Desember 2019 sebagai hari terakhir Munas ini akan menggelar adalah rapat tiga komisi. Yakni Komisi A membahas organisasi dan rekomendasi, Komisi B membahas program umum dan Komisi C membahas pernyataan politik.
Penetapan itu dibacakan langsung pimpinan sidang, Aziz Syamsuddin didampingi Sarmuji dan Tety Paruntu didepan forum, Rabu 4 Desember 2019 malam. Bahwa selain semua DPD Jatim dan 3 ormas pendiri Golkar menyatakan menerima Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
BACA JUGA: Presiden Jokowi Apresiasi Sejuknya Munas Golkar
Sebanyak 558 pemilik suara merekomendasikan Airlangga Hartarto sebagai calon Ketua Umum. Dalam posisi calon tunggal, Aziz kemudian menawarkan kepada forum Munas untuk menetapkan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum terpilih.
"Untuk mempersingkat waktu, apakah dapat disetujui Bapak Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar periode 2019-2024?" ujar Aziz di Grand Ballroom Hotel Ritz Charlton, Mega Kuningan, Jakarta.
"Setuju," jawab peserta Munas yang menggema di seluruh ruangan dan langsung disambut Aziz dengan mengetok palu sidang sebagai persetujuan bersama.
Dalam sidang menetapkan kembali Airlangga sebagai ketua umum, Forum Munas juga menyepakati posisi-posisi strategis lainnya. Seperti, Ketua Dewan Kehormatan akan di jabat Akbar Tanjung, Ketua Dewan Pembina di jabat Aburizal Bakrie dan Ketua Dewan Pakar di jabat Agung Laksono.
Begitu juga dua posisi kehormatan, atas masukan Airlangga maka forum menyetujui dua jabatan kehormatan untuk mantan Ketua Umum Partai Golkar, Jusuf Kalla dan senior Partai Golkar, Luhut Binsar Panjaitan.
Sementara, struktur lainnya, forum sidang sepakat akan ditetapkan setelah rapat komisi memutuskan formatur. Apakah memakai formatur tunggal oleh ketua umum atau dengan sistem perwakilan wilayah.