Selasa, 26 May 2020 04:30 UTC
BALON UDARA. Sebanyak 87 balon udara tanpa awak diamankan anggota Polres Ponorogo, lantaran melanggar dati ketentuan surat edaran. Foto: Gayuh.
JATIMNET.COM, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo sudah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 451/1338/405.01.2/2020 Tentang Himbauan Pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 Masehi.
Berisikan seperti menerbangkan balon udara tanpa awak, melakukan takbir keliling, kenduri, membuat dan menyalakan petasan. Pelarangan itu dilakukan demi keamanan bersama, yakni warga Ponorogo.
Namun, nyatanya masih banyak melanggar. Misalnya, menerbangkan balon udara tanpa awak ini banyak ditemukan oleh petugas kepolisian. “Total sampai dengan hari ini ada 87 balon udara tanpa awak yang berhasil kita amankan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, Selasa 26 Mei 2020.
BACA JUGA: Serunya Naik Balon Udara di Atas Gunung Bromo
Arief menuturkan dari sejumlah barang bukti yang terkumpul tersebut, diantaranya merupakan hasil penyerahan dan temuan anggota polisi saat berpatroli selama lebaran. Rinciannya, 33 balon udara diantaranya merupakan penyerahan dari beberapa warga sebelum hari raya.
Sisanya yaitu 54 balon udara hasil tangkapan maupun balon yang telah jatuh kemudian diamankan oleh petugas. “Kita akan terus lakukan patroli sampai dengan H+7 lebaran guna mencegah warga untuk menerbangkan balon udara,” Arief menuturkan.
Arief menceritakan, dalam penggagalan penerbangan balon udara, anggotanya juga harus memanfaatkan teknologi yang ada. Salah satunya adalah penggunaan drone untuk menurunkan balon yang telah diterbangkan.
“Untuk menurunkan balon yang sudah terbang, kita harus menggunakan drone untuk merobek plastiknya, sehingga balon tersebut dapat turun,” ujar Arief.
BACA JUGA: Santri Temboro Asal Ponorogo Positif Covid-19 Terus Bertambah
Namun sayangnya dari sejumlah penggagalan penerbangan balon udara dilakukan aparat polisi, para pelaku tidak bisa tertangkap karena begitu didatangi oleh petugas mereka telah melarikan diri.
“Paling besar ada kita amankan balon setinggi 35 meter saat akan diterbangkan dan sedang dilakukan pengisian asap,” Arief menambahkan.
Selain itu, selama bulan ramadhan dan hasil patroli setelah hari raya, Polres Ponorogo juga berhasil mengamankan sejumlah 7983 butir petasan baik yang diledakkan di tanah maupun digantungkan di balon untuk diledakkan di udara.
“Mari kita hentikan kebiasaan seperti ini yang membahayakan penerbangan. Selain itu dimasa pandemi seperti ini sebaiknya rejeki yang ada kita gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” Arief memungkasi.
