Kamis, 01 May 2025 10:00 UTC
Aksi para aktivis dari Solidaritas Jember Melawan di peringatan Hari Buruh Internasional di Jember, Kamis, 1 Mei 2025. Dok: Yuliana
JATIMNET.COM, Jember – Momen peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025 digunakan sejumlah aktivis lintas elemen di Jember untuk menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini belum tuntas teratasi.
Belasan massa yang tergabung dalam Solidaritas Jember Melawan itu menggelar aksi pada Kamis sore, 1 Mei 2025, dari kawasan kampus Universitas Jember (Unej) menuju DPRD Jember.
Dalam pernyataannya, mereka mengingatkan pemerintah tentang kompleksitas persoalan buruh di level Jember maupun tingkat nasional.
“Jember terkenal sebagai wilayah agraris dengan pendapatan tertinggi bergantung pada sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan menjadikan daerah ini memiliki banyak buruh di sektor-sektor tersebut. Namun sebagian besar buruh masih belum mendapatkan hak yang layak,” ujar koordinator aksi, Yuliana, dalam pernyataan tertulisnya kepada Jatimnet.
BACA: May Day, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional
Ia mengingatkan Pemkab Jember sampai saat ini masih belum mengadopsi pelindungan terhadap buruh pertanian, buruh perkebunan, dan buruh nelayan.
Selain itu, mereka juga mengingatkan status Jember sebagai salah satu penyumbang buruh migran terbesar besar di Jawa Timur. Namun, keadaan ini tidak berbanding lurus dengan pelindungan dan pertanggungjawaban Pemkab terhadap buruh migran.
Juga perlindungan kepada buruh tani, buruh rumah tangga, buruh kebun, buruh pabrik, buruh toko/restoran, buruh nelayan, buruh pergudangan dan lain-lainnya yang masih minim.
Semakin termarginalkan posisi buruh ini diikuti dengan minimnya partisipasi publik dalam berbagai proses pembangunan.
BACA: Prabowo Desak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Perampasan Aset Segera Disahkan
Karena itu, Solidaritas Jember Melawan mendesak delapan tuntutan yang sebagian besar ditujukan kepada Pemkab Jember, antara lain:
1. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan.
2. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk memastikan kejelasan nasib dan status hukum kaum buruh yang masih jauh dari kelayakan hidup dan kesejahteraan.
4. Mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera membahas dan mengesahkan Perda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Jember.
5. Menuntut Pemerintah Kabupaten Jember menyediakan layanan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
6. Menuntut Pemerintah Kabupaten Jember membahas dan menetapkan standar upah layak dan menghapuskan diskriminasi upah bagi kaum buruh di Kabupaten Jember.
7. Menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk membahas perlindungan sosial bagi kaum buruh di Kabupaten Jember.
8. Menuntut Pemerintah Kabupaten Jember menerapkan kuota serapan 1-2 persen pekerja disabilitas baik di lingkungan pemerintahan dan swasta.