Selasa, 15 November 2022 09:40 UTC
Sidang dengan agenda keterangan saksi perkara memakai merek ganpa izin pemilik sah secara daring. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - Subianto Budiman pemiliik CV. Sumber Agung Jaya di Jalan Raya Kertosono No. 21 Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Gresik di dakwa meniru merek tanpa izin.
Amar dakwaan menyebut, terdakwa memproduksi dan mengedarkan pupuk jenis NPK, dengan tanpa izin memakai merek "Mutiara dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas” milik PT. Meroke Tetap Jaya.
Merek diatas milik PT. Meroke Tetap Jaya di Jalan MH. Thamrin No. 67 Kelurahan Pandau Hulu I, Medan Kota Sumatera Utara telah sah terdaftar pada Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI,
Pemilik merek kemudian melaporkan terdakwa ke Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, setelah mengetahui perbuatan terdakwa dari sebuah web site atau laman internet.
Polisi kemudian menggeledah di CV. Sumber Agung Jaya dan menemukan kegiatan memproduksi pupuk pembenah tanah yang menggunakan merek Bintang Mutiara dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas.
Kemudian Polisi melakukan penyitaan barang bukti berupa 20 karung per-50 kg produk pembenah tanah dolomit dengan merek Bintang Mutiara 16-16-16 dan buku Company Profile.
Sidang di Pengadilan Negeri Gresik dengan ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja ini, telah mengadenkan keterangan dua orang saksi dari JPU Nugroho Tanjung.
"Kami telah menghadirkan dua saksi yakni saksi Alianto Wijaya dan saksi Sendy Anggina," singkatnya dikonfirmasi, Selasa 15 November 2022.
Perbuatan terdakwa sesuai pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi Geografis, pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek terdaftar milik pihak lain, diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2 miliar.
