Selasa, 01 November 2022 10:20 UTC
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto menggelar Sosialisasi Aplikasi SI RaSA (Sistem Informasi Rekonsiliasi kas dan Akuntansi)
JATIMNET.COM, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto menggelar Sosialisasi Aplikasi SI RaSA (Sistem Informasi Rekonsiliasi kas dan Akuntansi) yang dihadiri oleh Operator Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto di Gedung Pertemuan BPKPD, Jalan Letkol Sumarjo No. 62 Kota Mojokerto, Selasa 1 November 2022.
“Aplikasi SI RaSA ini dibuat untuk mempermudah setiap OPD dalam melaksanakan rekonsiliasi kas dan akuntansi guna menuju digitalisasi terhadap penyampaian laporan dan data,” ujar Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKPD Kota Mojokerto, Herdiana Widayati sekaligus membuka sosialisasi.
Lebih lanjut pihaknya menerangkan jika inovasi ini diluncurkan karena banyaknya SKPD maupun UPT yang belum melaksanakan rekonsiliasi secara tepat waktu. Sehingga, dengan adanya digitalisasi, diharapkan proses rekonsiliasi menjadi lebih cepat dan dapat selesai tepat waktu, dengan kualitas laporan keuangan dan pelaksanaan akuntansi yang terjaga dan aktual.
Pada kegiatan yang digelar selama dua hari ini, para peserta sosialisasi mendapatkan bimbingan teknis mengenai aplikasi SI RaSA yang berbasis web. BPKPD ingin memastikan masing-masing operator memiliki pemahaman yang optimal agar aplikasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan segera terimplementasi .
“Ada tiga poin utama yang menjadi target kami melalui kegiatan sosialisasi ini, antara lain sosialisasi SOP Rekonsiliasi Kas dan Akuntansi, draft Perwali Rekonsiliasi Keuangan, serta teknis penggunaan Aplikasi SI RaSA,” ujar Herdiana.
Ia juga menyebutkan bahwa pengembangan web aplikasi ini bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto sebagai penyedia web hosting. Aplikasi SI RaSA ini dapat diakses melalui laman sirasa.mojokertokota.go.id
“aplikasi ini tidak terlalu sulit, hanya dibutuhkan username dan password yang melindungi data dari tiap SKPD. Lalu secara aplikatif, data akan mengalir secara sistemik yang pada akhirnya akan memunculkan suatu data yang dapat diolah untuk pelaporan setiap bulannya dan mengidentifikasi aktivitas SKPD jika tidak melakukan kewajibannya,” pungkas Herdiana.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) selalu identik dengan suatu tempat yang kotor, busuk dan menjijikkan. Namun hal ini sangat beda dengan apa yang dialami TPA Randegan, Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto. TPA ini justru menjadi kunjungan para siswa dari berbagai sekolah untuk mendapatkan edukasi mengenai pengolahan sampah. (ADV/Inforial)