Kamis, 08 June 2023 10:20 UTC
Lily Yunita yang merupakan sebagai terpidana dan DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023 telah diamankan tim Tabur Bunga gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jatim
JATIMNET.COM, Surabaya - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam perkara tindak pidana penipuan. Yakni Lily Yunita yang merupakan sebagai terpidana dan DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023.
Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan mengatakan, penangkapan berlangsung pada Kamis 8 Juni 2023 pagi. "Kami amankan yang bersangkutan (Lily) pada Kamis tanggal 8 Juni 2023. Dia merupakan terpidana perkara penipuan Rp 42 miliar," kata Joko dalam keterangannya.
Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, Lily Yunita merupakan terpidana dan DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023. 
"Tim Tabur gabungan mengamankan terpidana itu saat berada di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat sekitar pukul 09.00 WIB," katanya.
Ali menegaskan, pencarian Lily sempat mengalami kesulitan. Sebab, Lily kerap berpindah hunian. "Dia sering pindah tempat, mulai Surabaya, Jakarta, sampai Samarinda. Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak 1 minggu terakhir," ujarnya.
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkapkan, Lily dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Linawati Setyo.
Menurutnya, Lily menipu korbannya dalam pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya. "Korban mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar," katanya.
Putu memastikan, Lily telah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022.
Dalam putusan itu menyebutkan, yang pada pokoknya, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
