Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan mengatakan, penangkapan berlangsung pada Kamis 8 Juni 2023 pagi. "Kami amankan yang bersangkutan (Lily) pada Kamis tanggal 8 Juni 2023. Dia merupakan terpidana perkara penipuan Rp 42 miliar," kata Joko dalam keterangannya.