Logo

Tiket Pesawat Nataru 2026 Turun hingga 12 Persen

Reporter:,Editor:

Minggu, 01 November 2026 04:00 UTC

Tiket Pesawat Nataru 2026 Turun hingga 12 Persen

Ilustrasi harga tiket pesawat terbang. Foto: Gilas Audi/Jatimnet.

JATIMNET.COM, Jakarta - Masyarakat yang berencana bepergian saat libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) berpeluang menikmati harga tiket pesawat lebih murah. Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif yang diproyeksikan menurunkan harga tiket penerbangan domestik kelas ekonomi sekitar 11–12 persen selama periode liburan akhir tahun.

Kementerian Perhubungan memastikan stimulus harga tiket pesawat Nataru 2026 berlaku untuk keberangkatan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Kebijakan yang diumumkan pada akhir Oktober 2026 ini dapat dimanfaatkan melalui pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga keterjangkauan biaya perjalanan masyarakat.

Penurunan harga tersebut tidak diberikan melalui potongan langsung sebesar 12 persen pada setiap transaksi. Pemerintah menggunakan kombinasi insentif pajak dan pengurangan sejumlah biaya penerbangan agar harga akhir yang dibayarkan penumpang dapat ditekan.

Salah satu insentif utama berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi yang memenuhi ketentuan. Pemerintah juga memberikan potongan 50 persen pada sejumlah komponen biaya pelayanan jasa kebandarudaraan.

Komponen yang memperoleh pengurangan mencakup Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC), serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U). Selain itu, pemerintah memberikan pengurangan 50 persen pada penerimaan negara bukan pajak tertentu yang berkaitan dengan layanan kebandarudaraan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa gabungan kebijakan tersebut diperkirakan mampu mengurangi beban biaya perjalanan udara selama masa liburan. Namun, besaran penurunan harga tidak akan sama untuk seluruh penerbangan.

“Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12%. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi,” ujar Lukman dalam keterangannya di Jakarta, 27 Oktober 2026 yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan pada 28 Oktober 2026.

Dengan demikian, masyarakat perlu memperhatikan tanggal keberangkatan ketika membeli tiket. Pembelian dalam periode program tidak otomatis memperoleh harga lebih murah apabila jadwal penerbangannya berada di luar masa keberangkatan yang ditetapkan.

Sebagai gambaran, tiket dengan harga awal Rp1 juta berpotensi mengalami pengurangan sekitar Rp110.000 hingga Rp120.000 apabila penurunan harga sesuai proyeksi pemerintah. Perhitungan tersebut hanya ilustrasi, bukan jaminan besaran diskon yang diterapkan maskapai.

Pemerintah sebelumnya mengalokasikan anggaran sekitar Rp722 miliar untuk mendukung insentif PPN penerbangan domestik kelas ekonomi. Stimulus tersebut diproyeksikan menjangkau sekitar 3,7 juta penumpang selama periode pelaksanaan kebijakan.

Besarnya jumlah penumpang yang menjadi sasaran memperlihatkan pentingnya transportasi udara dalam mobilitas masyarakat menjelang pergantian tahun. Perjalanan antarpulau, kunjungan keluarga, kegiatan wisata, hingga kepentingan pekerjaan menjadi sejumlah kebutuhan yang mendorong permintaan penerbangan pada akhir Desember dan awal Januari.

Bagi keluarga yang bepergian bersama beberapa anggota, pengurangan harga tiket dapat membantu menekan pengeluaran perjalanan. Selisih biaya tersebut berpotensi digunakan untuk kebutuhan lain, seperti transportasi menuju bandara, penginapan, maupun konsumsi selama berada di daerah tujuan.

Stimulus tiket pesawat merupakan bagian dari paket kebijakan transportasi Nataru yang juga menyasar angkutan kereta api dan kapal laut. Pemerintah menyiapkan berbagai bentuk potongan tarif untuk memperluas pilihan perjalanan masyarakat selama musim liburan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah telah menyepakati sejumlah insentif transportasi. Kebijakan itu mencakup penurunan tarif pada moda tertentu dan dukungan biaya layanan untuk mengurangi beban masyarakat.

“Stimulus Nataru, ini sudah disepakati diskon 30% daripada tiket, kemudian 30% juga untuk kapal, kemudian jasa kepelabuhan juga diberikan spesial harga dari ASDP,” ujar Airlangga dalam keterangan mengenai paket stimulus transportasi Nataru, 27 Oktober 2026. 

Meski demikian, masyarakat perlu membedakan besaran insentif pada setiap moda transportasi. Penurunan harga tiket pesawat yang diproyeksikan sebesar 11–12 persen memiliki mekanisme berbeda dari potongan tarif kereta api maupun angkutan laut.

Ketentuan teknis stimulus penerbangan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan insentif oleh pihak terkait selama periode Nataru.

Calon penumpang disarankan membandingkan harga penerbangan pada beberapa tanggal sebelum melakukan pemesanan. Harga tiket tetap dipengaruhi permintaan, kapasitas kursi, jadwal, serta kebijakan tarif masing-masing maskapai.

Ketersediaan tiket juga menjadi pertimbangan karena libur Natal dan Tahun Baru umumnya meningkatkan kebutuhan perjalanan secara bersamaan. Pemesanan lebih awal dapat memberikan pilihan jadwal lebih luas, meskipun tidak selalu menjamin harga terendah.

Kebijakan penurunan harga tiket pesawat Nataru 2026 diharapkan membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan biaya lebih terjangkau sekaligus mendukung aktivitas pariwisata dan ekonomi daerah. Keberhasilan program nantinya bergantung pada penerapan insentif yang tepat serta keterbukaan informasi harga kepada calon penumpang.