Kamis, 23 July 2026 07:00 UTC

Fuad Abdul Karim (kanan) dan Kuasa Hukumnya, Zulhilmi Rizki Filhaj menunjukkan surat pemanggilan di Irwasda Polda Jatim, Kamis, 22 Juli 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Fuad Abdul Karim terpaksa mengubur dalam-dalam impiannya menjadi guru di sekolah milik pemerintah maupun swasta.
Salah satu alasannya, mobilitas dari rumahnya di Dusun Pakunden, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang ke sejumlah lembaga pendidikan semakin terbatas.
Pria yang kini berusia 38 tahun itu harus keluar banyak ongkos untuk menjangkau sekolah di wilayah Jombang, seperti Sumobito dan Plandaan. Kemudian, ke Trowulan di Kabupaten Mojokerto.
Hingga akhirnya, ia memilih mundur dari guru honorer. Keputusan itu diambil setelah sepeda motor Honda Beat yang dibeli secara kredit hilang karena dugaan penipuan dan penggelapan tiga tahun
Sekarang, dia fokus mengelola lembaga bimbingan yang telah dirintisnya. Selain sibuk di tempat les mata pelajaran yang didirikan, Fuad masih harus wira-wiri ke kantor polisi.
Namun, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya ke Mapolres Jombang tiga tahun lalu tak kunjung menemukan titik terang. Bahkan, pria lulusan STKIP PGRI Jombang itu juga mengaku menjadi korban pemalsuan dokumen.
Kasus yang dialami Fuad berawal dari kebutuhannya terhadap sepeda motor untuk mengajar di sejumlah sekolah di beberapa wilayah kecamatan, bahkan hingga lintas kabupaten. Pria ini sengaja mengajar di beberapa lembaga pendidikan agar honornya juga bertambah.
“Tidak mungkin kalau hanya mengandalkan sepeda (kayuh),” ujar Fuad usai menjalani klarifikasi di Irwasda Polda Jatim, Kamis, 23 Juli 2026.
Oleh karena itu, ia memberanikan diri untuk mengajukan kredit motor di salah satu lembaga pembiayaan. Tabungan dari honor mengajar digunakan untuk uang muka atau Down Payment (DP) dan membayar cicilan setiap bulannya. “Karena untuk mobilitas mengajar, saya membutuhkan sepeda motor,” ucapnya.
Proses pengajuan kredit sepeda motor akhirnya kelar. Fuad juga mendapatkan kendaraan roda dua yang kemudian diberi nama “Si Biru Gesit” untuk beraktivitas saban hari.
Sejak “Si Biru Gesit” di tangan, mobilitas Fuad semakin lancar. Selain bisa mengajar di beberapa sekolah, ia juga terus mengembangkan lembaga bimbingan belajar di rumahnya.
Namun, kondisi itu berubah drastis. Fuad menghadapi kesulitan ekonomi, sehingga sempat menunggak cicilan untuk pembayaran dua bulan. Pada masa itu, seorang kolektor menawarkan bantuan uang dengan syarat membawa berkas beserta sepeda motornya.
Fuad mengaku berniat melunasi tunggakan tersebut ketika kondisi keuangannya membaik. Akan tetapi, saat hendak mengambil kembali motornya, kendaraan tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya.
"Ketika mau saya lunasi, sepeda saya sudah tidak ada kabarnya. Padahal, itu sepeda perjuangan saya," katanya.
Kehilangan kendaraan itu tidak hanya menyebabkan kerugian materi sekitar Rp9 juta, tetapi juga berdampak langsung terhadap pekerjaannya sebagai pendidik.
Fuad mengaku pendapatannya turun drastis karena tidak lagi mampu menjangkau lokasi-lokasi mengajar yang berada jauh dari tempat tinggalnya.
"Setelah motor saya hilang, pendapatan saya hampir tinggal sekitar 20 persen saja,” ungkapnya.
Dalam proses yang kemudian berjalan, Fuad mengaku menemukan dugaan adanya pemalsuan tanda tangannya pada dokumen permohonan pelunasan khusus (Pelsus) di perusahaan pembiayaan.
Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengurus pelunasan.
"Saya ditunjukkan surat-surat itu dan saya katakan, 'Ini bukan tanda tangan saya.' Karena itu saya membuat dua laporan, yaitu dugaan penipuan atau penggelapan dan dugaan pemalsuan dokumen," ujarnya.
Fuad menduga perkara tersebut tidak dilakukan oleh satu orang, melainkan melibatkan lebih dari satu pihak. "Saya menduga ini adalah sindikat karena kejadiannya beruntun. Unit (sepeda motor) saya hilang, lalu muncul pelunasan khusus menggunakan tanda tangan yang dipalsukan," katanya.
Bagi Fuad, yang terpenting saat ini bukan semata-mata motornya kembali. Namun, adanya kepastian hukum terhadap perkara yang telah ia perjuangkan selama tiga tahun.
Ia mengaku sempat mendapat kabar bahwa salah satu terduga pelaku telah diamankan sehingga memberinya secercah harapan bahwa kasus tersebut akan menemukan titik terang.
"Kalau motor saya tidak kembali pun tidak apa-apa. Yang penting orang yang membuat kerusuhan ini tertangkap. Ini sudah penantian tiga tahun saya. Ketika mendengar ada pelaku yang sudah ditahan, saya sangat bersyukur. Apalagi kalau nanti motor saya juga ditemukan, tentu saya akan lebih senang lagi," jelas Fuad.
Ia berharap proses hukum yang berjalan mampu memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi korban lain yang diduga mengalami perkara serupa.
"Saya berharap kasus ini benar-benar diusut sampai tuntas sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan kejadian seperti yang saya alami tidak terulang lagi kepada orang lain," ujarnya.
Didampingi kuasa hukumnya, Zulhilmi Rizki Filhaj, Fuad kemudian menyampaikan pengaduan ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Laporan yang dilayangkan terkait penanganan perkara tersebut lantaran selama tiga tahun proses penyidikan kasus tersebut tidak berjalan di Polres Jombang.
Dalam pelaporan itu, Zulhilmi mengapresiasi respons Bagwasidik Polda Jatim yang telah melakukan supervisi terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan.
"Dari hasil supervisi, laporan penipuan dan penggelapan saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan klien kami dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Polres Jombang," katanya.
Meski demikian, pihaknya menilai penanganan laporan dugaan pemalsuan surat yang dibuat sejak 2024 masih berjalan lambat.
Ia berharap penyidik segera melakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap dokumen yang diduga dipalsukan agar diperoleh bukti ilmiah mengenai keaslian tanda tangan kliennya.
"Seharusnya penyidik segera melakukan pemeriksaan Labfor terhadap dokumen tersebut. Hasil pemeriksaan itu penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pemalsuan tanda tangan," ujarnya.
Zulhilmi juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membuat surat kuasa pengambilan kendaraan maupun mengajukan permohonan pelunasan khusus kepada perusahaan pembiayaan.
Menurut dia, secara hukum kepemilikan kendaraan tetap berada pada debitur meskipun kendaraan tersebut dibebani jaminan fidusia.
"Klien kami tidak pernah membuat ataupun menandatangani surat permohonan pelunasan. Prosedur pengurusan pelunasan seharusnya dilakukan langsung oleh debitur agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dokumen," katanya.
