Pendekatan secara persuasif selalu dilakukan kepada warga yang terpapar Covid-19 agar mau dievakuasi ke tempat isolasi terpusat (isoter) di Hotel Asrama Haji (HAH) Kota Surabaya.
Sebagai respon cepat dalam menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali, para Camat dan Lurah diminta untuk fokus melakukan antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 pada wilayahnya masing-masing, dengan memperhatikan indikator pencegahan Covid-19.
Pelacakan (tracing) pada warga terpapar Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri (isoman) dilakukan personel gabungan TNI, Polri, dan tenaga kesehatan di Kabupaten Gresik.
Berbagai cara dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan menerapkan lokasi isolasi terpusat bagi pasien Covid-19 bergejala ringan.