Rabu, 14 October 2026 07:49 UTC

Kuasa Hukum Aris Mukiyono, Habib Zaini (tengah) bersama Andri Kurniawan, dan Dedi Prasetyo saat diwawancarai, Rabu, 14 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet
JATIMNET.COM, Surabaya — Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, membantah tudingan bahwa kliennya menerima uang Rp4 miliar dalam perkara dugaan korupsi perizinan yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penasihat hukum Aris, Habib Zaini, menegaskan timnya tidak pernah menyampaikan pernyataan bahwa Aris menerima uang tersebut. Ia bersama Andri Kurniawan, Dedi Prasetyo, dan Edward Dewaruci akan menguji seluruh dakwaan jaksa melalui fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami tidak pernah menyampaikan bahwa menerima Rp4 miliar,” ucap Habib Zaini, Rabu, 14 Oktober 2026.
Habib mengatakan tim penasihat hukum menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka memilih memusatkan pembelaan pada pembuktian unsur-unsur pidana dan fakta persidangan, termasuk menanggapi dakwaan alternatif yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA: Eks Kepala Dinas ESDM Jatim Didakwa Terima Rp4,09 Miliar
“Kami menghormati proses persidangan dan akan melanjutkan proses ini untuk membuktikan keadilan bagi klien kami,” ujarnya.
Tim penasihat hukum juga menyoroti sejumlah ketentuan pidana yang digunakan JPU untuk menjerat Aris. Ketentuan tersebut antara lain Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Habib, penerapan pasal-pasal tersebut perlu diuji melalui pembuktian setiap unsur tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya.
"Kami menilai penerapan pasal-pasal tersebut perlu diuji melalui pembuktian atas unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan," jelasnya.
Mengenai kemungkinan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan, Habib menyebut timnya lebih memilih menguji materi perkara melalui proses pembuktian di persidangan.
“Lebih baik kita buktikan langsung dengan fakta-fakta persidangan terkait dakwaan alternatif yang digunakan jaksa,” kata Habib.
Tuding Praktik Perizinan Berlangsung Sejak Periode Sebelumnya
Selain membantah penerimaan uang Rp4 miliar, tim penasihat hukum Aris turut menjelaskan penggunaan istilah “mewarisi” dalam perkara dugaan korupsi perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
BACA: Tersangka Kasus Dugaan Pungli Dinas ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Dunia
Habib menyebut istilah tersebut merujuk pada praktik yang menurut timnya telah berlangsung sejak masa jabatan sebelumnya. Praktik itu juga menjadi bagian dari hal-hal yang disinggung dalam surat dakwaan jaksa.
"Karena kami menilai kejadian tersebut sebagai kegiatan yang diwarisi dari sebelumnya," ungkap Habib.
Tim penasihat hukum juga menyatakan bahwa sistem perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur telah berjalan berdasarkan regulasi yang berlaku. Mereka menegaskan, jika terdapat pungutan di luar ketentuan, hal itu bukan atas perintah atau paksaan kepala dinas.
“Kalau ada kutipan di luar, itu bukan perintah atau paksaan dari kepala dinas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan tim hukum terhadap dugaan keterlibatan Aris dalam perkara perizinan tersebut. Namun, kebenaran bantahan dan penjelasan itu tetap perlu diuji melalui alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.
Tidak Ada Keterangan Soal Perintah Gubernur
Tim penasihat hukum Aris juga menyinggung kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Habib mengatakan, selama mendampingi proses pemeriksaan, pihaknya tidak menerima keterangan mengenai adanya perintah dari gubernur maupun sekretaris daerah (sekda) untuk menerima aliran dana yang dipersoalkan.
BACA: Kejati Jatim Dalami Dugaan Keterlibatan Mantan Kadis ESDM Nurkholis dalam Kasus Pungli Perizinan
Habib menjelaskan bahwa keterangan tersebut merupakan bagian dari penjelasan tim penasihat hukum mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjerat Aris.
Sementara itu, terkait program Gubernur Jawa Timur Jatim Lestari, tim penasihat hukum menyebut penyampaian program tersebut dalam pernyataan awal atau opening statement dilakukan atas amanah Aris.
Menurut tim hukum, Aris menghendaki agar program gubernur itu turut disampaikan dalam konteks perkara yang sedang dihadapinya.
Tim penasihat hukum menegaskan akan mengikuti tahapan persidangan berikutnya untuk menguji dakwaan dan memperkuat pembelaan terhadap Aris. Mereka juga menyatakan bahwa bantahan mengenai penerimaan uang Rp4 miliar, penjelasan tentang praktik perizinan, serta keterangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain harus diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
