Logo

Eks Kepala Dinas ESDM Jatim Didakwa Terima Rp4,09 Miliar

Reporter:,Editor:

Rabu, 14 October 2026 07:00 UTC

Eks Kepala Dinas ESDM Jatim Didakwa Terima Rp4,09 Miliar

Aris Mukiyono terdakwa kasus dugaan pungutan liar di Dinas ESDM Jatim (tengah) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya Rabu, 14 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet.

JATIMNET.COM, Surabaya – Eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur (ESDM Jatim) Aris Mukiyono menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 14 Oktober 2026.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Aris menerima uang hingga miliaran rupiah dalam dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

JPU Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi menyebut uang tersebut diduga berasal dari para pemohon dokumen perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.

“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” jelas Iwan dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia.

Total penerimaan uang yang didakwakan kepada Aris mencapai sekitar Rp4,09 miliar. Rinciannya, sekitar Rp1,5 miliar melalui Ony Setiawan.

Selain itu, lebih dari Rp1,6 miliar melalui Dewi Kurniawati, Rp400 juta melalui Hermawan atau PT Sinergi Kanda, serta Rp445 juta melalui Ertika Dinawati.

Nama Hermawan, selaku Ketua Tim Pengusahaan Air Tanah, dan Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim juga disebut dalam dakwaan JPU.

“Penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Iwan.

Menurut dakwaan JPU, uang tersebut diduga diberikan sebagai pelicin agar dokumen perizinan yang diajukan pemohon lebih cepat terbit.

Dokumen itu meliputi rekomendasi teknis, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi.

“Dokumen perizinan itu diproses melalui Dinas ESDM Jatim sebelum diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim,” jelas Iwan.

Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia menjelaskan, sidang kasus dugaan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim akan digelar tiga kali dalam sepekan untuk mengakomodasi banyaknya saksi yang akan dihadirkan.

“Karena saksi yang akan dihadirkan banyak maka akan digelar tiga kali dalam seminggu. Senin, Rabu dan Jumat sidangnya,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pungli ini berkembang dalam proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penanganannya mencakup dugaan keterlibatan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Nama Ony Setiawan juga disebut dalam rangkaian perkara tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan persidangan, proses hukum terhadap Ony dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia di dalam tahanan.

Dalam dakwaannya, jaksa mendasarkan tuntutan pidana terhadap Aris pada ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lain yang dicantumkan dalam berkas perkara.