Sabtu, 26 June 2021 04:20 UTC
Ilustrasi Candi Tikus. Foto: Dokumen suara.com
JATIMNET.COM, Mojokerto - Kawasan percandian di wilayah Kabupaten Mojokerto dilakukan penutupan sementara. Hal ini dilakukan paska meningkatnya kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur (Jatim) menutup sementara seluruh destinasi wisata cagar budaya, termasuk Mojokerto. Berdasarkan keputusan Surat Edaran (SE) Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Yakni, Nomor 4924/F.F1/TI.00.04/2021.
Dalam surat tersebut dijelaskan penutupan pelayanan cagar budaya dimulai 21 Juni hingga 2 Juli mendatang. Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala BPCB Jawa Timur Zakaria Kasinin.
"Keputusan tersebut diambil setelah angka penyebaran Covid-19 di Jatim relatif tinggi. Maka apabila destinasi wisata tetap dibuka, dikhawatirkan dapat memicu timbulnya klaster penyebaran Covid-19 baru. Semuanya ditutup tak terkecuali di Mojokerto," ungkapnya, Sabtu 26 Juni 2021.
Baca Juga: Antibodinya Terbilang Tinggi, Gubernur Khofifah Positif Covid-19 Lagi
Zakaria menegaskan penutupan sementara percandian di Kabupaten Mojokerto yang difungsikan untuk destinasi wisata. Diantaranya di Kecamatan Trowulan terdapat Candi Bajangratu, Candi tikus, Candi Brahu, Candi Gendong dan lainnya. Lalu Petirtaan Jolotundo yang berada di Kecamatan Trawas.
Menurut dia, selama destinasi wisata cagar budaya ini ditutup pihaknya akan melakukan evaluasi dan menunggu arahan dari Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Termasuk melakukan pemantau dan menempatkan penjaga dalam upaya perawatan secara bergilir. Lanjut ia, seluruh objek destinasi wisata cagar budaya sementara berhenti beroperasi untuk umum maupun kegiatan.
"Kalau memang ada peribadahan, nanti kita lihat seperti apa kepentingannya, tetap harus izin ke kita. Kalau memang diperbolehkan maka akan dilakukan secara ketat prokes atau bisa hanya perwakilan," tegasnya.
Baca Juga: Sebaran Covid-19 Meningkat, Penyemprotan Disinfeksi Massal Digelar di Mojokerto
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga (Kadisparpora) Kabupaten Mojokerto Amat Silusilo menambahkan jika penutupan sementara dilakukan selama dua pekan kedapan sesuai dengan arahan dari Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dia menyebutkan penutupan sementara obyek wisata cagar budaya dilakukan semua candi yang berada di Kabupaten Mojokerto. Yakni, Museum Majapahit/PIM, Candi Tikus, Candi Bajangratu, Candi Brahu, dan Petirtaan Jolotundo.
Namun, penutupan sementara wisata cagar budaya ini tidak berlaku pada wisata lokal di Kabupaten Mojokerto. "Kalau wisata kakaknya di Kabupaten Mojokerto, tetap kita buka. Tapi tetep dengan prokes ketat dan pembatasan pengunjung hanya 50 persen," tegasnya.