Logo

Razia Balap Liar, Polresta Malang Sita 167 Unit Sepeda Motor Knalpot Brong

Reporter:,Editor:

Senin, 02 October 2023 06:20 UTC

Razia Balap Liar, Polresta Malang Sita 167 Unit Sepeda Motor Knalpot Brong

Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Malang Kota dan TNI setempat yang menunjukkan barang bukti berupa knalpot brong yang merupakan dari hasil operasi balap liar, pada Minggu 1 Oktober 2023.

Reporter: Mardiko                 Editor : Febrian

JATIMNET.COM, Malang – Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Malang Kota, telah mengamankan 167 unit sepeda motor berknalpot brong yang diduga akan digunakan untuk balap liar, pada Minggu (1/10/2023) dini hari. Sepeda motor diamankan karena pemiliknya mengganggu ketertiban umum.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan ratusan sepeda motor berkenalpot brong tersebut menganggu masyarakat dan ketertiban umum. Penindakan motor berknalpot brong tersebut juga tidak lepas dari peran dan laporan masyarakat yang turut memantau kamtibmas di Kota Malang.

"Sebelum pelaksanaan patroli kami juga mendapat aduan dari masyarakat, kami merespons laporan masyarakat tentang penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang bising yang digunakan untuk balap liar," kata Kapolresta dalam konferensi pers, Senin (2/10/2023).

Ia menyebut para joki atau pelaku aksi balap liar itu rata-rata diusia produktif, paling muda berusia sekitar 18 tahun. Sedangkan pelaku atau pemilik kendaraan tidak hanya dari Malang Raya saja, tapi ada kendaraan dari luar Kota Malang.

Baca Juga:

1. Polres Malang Kibarkan Bendera Setengah Tiang dan Doa Bersama Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

2. Diduga LPG Meledak, Rumah Warga Dau Malang Terbakar 

"Pelaku balap liar rata-rata masih diusia produktif, beberapa di antara pelaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan berasal dari wilayah Malang Raya dan Luar Kota Malang. Penindakan di empat lokasi, diantaranya Jl Ciliwung, Jl Kaliurang, Araya (Jl Panji Suroso) dan Jl Besar Idjen," ungkapnya.

Dia menjelaskan kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan dengan unsur TNI dan stakeholder yang ada itu adalah untuk menciptakan dan menjaga kondusifitas khususnya di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

"Apapun yang berpotensi mengganggu ketertiban segera kita cegah, jika ada laporan atau aduan masyarakat segera  kita tindaklanjuti dengan melakukan check ke lokasi dan recheck kebenarannya," tegasnya.

Kapolres menambahkan kendaraan saat ini diamankan di Polresta Malang Kota selama 30 hari (bagi pelanggar yang mengikuti sidang dan membayar denda di Kejaksaan Negri Kota Malang hingga tanggal 26 Oktober 2023.

Sementara pemilik atau pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran berulang akan diberi sansi penahanan kendaraan selama dua bulan dari penindakan.

“Syarat pengambilan bagi pemilik motor bisa mengambil motornya dengan membawa surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot standart aslinya (standart pabrik),” pungkasnya.