Senin, 12 October 2026 10:00 UTC

Nuru Hasanan, pekerja migran Indonesia yang diduga menjadi korban TPPO saat menyampaikan kondisi yang dialaminya melalui video dari Libya. Foto: screenshot video viral.
JATIMNET.COM, Sampang - Nasib pilu dialami Nurul Hasanah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jalan Pemuda Baru, Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang.
Ia mengaku menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah dijanjikan bekerja di Dubai, tetapi justru ditempatkan di Libya.
Di tempat majikannya, Nurul mengalami kecelakaan kerja hingga tulang tangannya patah. Meski sakit, ia dipaksa tetap bekerja dan sering kali dipukul.
Selain itu, ia juga mengaku hanya mendapatkan jatah makan sekali sehari dari majikannya. Nasib Nurul di luar negeri beredar di media sosial.
"Saya awalnya dijanjikan kerja di Dubai oleh agen, tapi kenyataannya saya malah dibuang dan dipekerjakan di Libya," ungkapnya.
Nurul juga mengaku telah melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Namun, ia mengaku terkendala biaya ganti rugi pemutusan kontrak sebesar Rp7 ribu dolar AS atau sekitar Rp110 juta jika ingin pulang ke Indonesia.
"Saya sudah lapor ke KBRI, tapi malah disuruh bayar ganti rugi 7.000 dolar kalau mau pulang, padahal saya tidak punya uang sebanyak itu," tuturnya.
Dalam video tersebut, Nurul memohon bantuan pemerintah agar segera dipulangkan ke Madura karena khawatir dengan keselamatan dirinya.
Menanggapi hal itu, Kabid Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, Disnakertrans Sampang, Uriantono Triwibowo mengatakan bahwa instansinya akan membantu memfasilitasi proses kepulangan Nurul Hasanah dari Libya.
Disnakertrans sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Luar Negeri dan KBRI, guna mempercepat proses pemulangan PMI tersebut ke tahan air.
"Minggu kemarin, putrinya ibu Nurul sudah menyetorkan dokumen yang dibutuhkan, dan dokumen itu juga sudah dikirim ke kementerian," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 12 Oktober 2026.
Selain proses kepulangan, Triwibowo melanjutkan, Disnaker juga membuka kemungkinan pendampingan apabila keluarga ingin menempuh jalur hukum jika nantinya ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses keberangkatan Nurul.
"Pihak keluarga lebih memprioritaskan agar Nurul dapat segera kembali ke Indonesia. Namun, pemerintah tetap siap memberikan pendampingan apabila persoalan tersebut hendak dilanjutkan melalui proses hukum terhadap pihak yang diduga memberangkatkan Nurul secara nonprosedural," kata Triwibowo.
