Logo

Persebaya Didenda Rp150 Juta

Reporter:,Editor:

Kamis, 18 July 2019 14:54 UTC

Persebaya Didenda Rp150 Juta

DENDA KETIGA. Persebaya kembali mendapat denda dari Komdis PSSI setelah pendukungnya menyalakan kembang api saat menjamu Persib, pada Jumat, 5 Juli 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya - Persebaya Surabaya kembali dijatuhi denda oleh Komite Disiplin PSSI sebesar Rp 150 juta. Denda dijatuhkan setelah suporter Persebaya terbukti menyalakan kembang api saat menjamu Persib Bandung, 5 Juli 2019.

Keputusan sanksi tersebut dimuat dalam surat bernomor 033/L1/SK/KD-PSSI/VII/2019, dan ditandatangani Ketua Komite Disiplin PSSI, Asep Edwin Firdaus.

“Merujuk kepada pasal 70 lampiran 1 Kode Disiplin PSSI di Stadion Bung Tomo, Surabaya telah berlangsung pertandingan Liga 1 antara Persebaya Surabaya vs Persib. Di mana suporter Persebaya terbukti menyalakan kembang api dari tribun Barat. Dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup menegaskan terjadinya pelanggaran,” bunyi surat keputusan Komite Disiplin PSSI.

BACA JUGA: Persebaya Tumbangkan Persib 4-0

Dalam surat tersebut juga tertuang kesempatan banding bagi Persebaya. Sejauh ini belum ada jawaban dari manajemen Persebaya akankah mengambil banding atau tidak.

Sanksi itu menjadi yang ketiga kalinya bagi Persebaya selama Liga 1 musim 2019. Sebelumnya, Komite Disiplin juga telah memutuskan denda untuk Persebaya sebesar Rp 150 juta.

BACA JUGA: Gagal di Tiga Laga, Nasib Djanur di Ujung Tanduk

Denda tersebut dijatuhkan atas pelanggaran menyalakan flare atau kembang api dan smoke bomb saat menjamu PSIS di Stadion Gelora Bung Tomo, 30 Mei 2019.

Denda juga pernah didapat Persebaya usai menjalani pekan kedua Liga 1 2019. Tim berjuluk Bajul Ijo itu disanksi Komite Disiplin PSSI Rp 100 juta, atas pelanggaran pelemparan botol dan menyalakan kembang api ketika menjamu Kalteng Putra, 21 Mei 2019.